Denpasar – Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, menjadi saksi penting pada Rabu (25/2) ketika Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima langsung opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, sebagai bagian dari komitmen bersama memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Dewa Indra menegaskan penilaian Ombudsman bukan sekadar angka, melainkan instrumen penggerak yang mendorong seluruh perangkat daerah untuk semakin disiplin terhadap standar pelayanan publik.
Ia menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman RI sebagai mitra strategis yang konsisten mengawal kualitas layanan di Bali.
Ombudsman RI, melalui opini yang disampaikan, memperkuat fungsi pengawasan dengan pendekatan mirip Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya menilai di level provinsi, penilaian juga menjangkau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sehingga pengawasan terasa nyata hingga ke akar pelayanan.
Sekda berharap cakupan penilaian ke depan semakin luas, menyentuh lebih banyak unit layanan agar perbaikan berkelanjutan benar-benar terwujud.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, menambahkan opini tahun 2025 merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Fokus kini bergeser pada penilaian maladministrasi, yang menilai kualitas layanan sekaligus tingkat kepatuhan penyelenggara.
Secara nasional, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 310 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di Bali, evaluasi mencakup Pemerintah Provinsi serta sejumlah kabupaten/kota, termasuk Denpasar, Badung, dan Karangasem.
Penilaian ini menitikberatkan pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik sebagai indikator utama kualitas layanan.
Opini yang diserahkan juga diberikan kepada sejumlah unit layanan di Bali, seperti RSBM, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), serta Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna.
Langkah ini diharapkan menjadi pedoman sekaligus dorongan nyata bagi seluruh unit pelayanan publik untuk terus berbenah, menghadirkan layanan yang lebih transparan, akuntabel, dan bermartabat bagi masyarakat.***
