Seleksi PPPK, Pemprov Bali Pastikan Transparan dan Bisa Disanggah oleh Peserta

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 dipastikan Pemprov Bali akan berjalan transparan terbuka bahkan bisa disanggah oleh peserta.

12 November 2022, 22:08 WIB

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali memastikan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 cukup transparan terbuka bahkan bisa disanggah oleh peserta.

Pendaftaran untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 untuk dua formasi, yakni Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Informasi detail terkait dengan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022 dapat dibaca melalui website BKPSDM Provinsi Bali pada laman https://bkpsdm.baliprov.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.

Ketua Panitia Seleksi Dewa Made Indra meminta masyarakat baik itu peserta, orang tua atau keluarga peserta tes seleksi agar tidak mengindahkan jika ada tawaran dari oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan dalam tes seleksi.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali ini menegaskan, proses seleksi dilaksanakan dengan sangat objektif menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang transparan dan tak bisa diintervensi.

Dewa Indra mengimbau peserta seleksi untuk tidak tergiur dengan tawaran oknum.

Pihaknya justru meminta agar peserta seleksi mempersiapkan diri dengan maksimal sehingga bisa melaksanakan tes dengan baik. Tidak ada pejabat yang bisa membantu peserta lolos seleksi karena dilakukan dengan transparan.

“Tidak ada pejabat atau siapapun bisa membantu kelulusan karena proses seleksi sangat-sangat transparan, terbuka dan bisa disanggah oleh peserta,” katanya menegaskan.

Peserta tes mengikuti proses sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Dewa Indra mengimbau agar peserta tes mempelajari atau membaca detail prosedur pendaftaran dan lain-lain melalui website BKPSDM Provinsi Bali. ***

Berita Lainnya

Terkini