KabarNusa.com – Majelis Hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap Francois Jacques Giuily (49) warga negara Prancis lantaran terbukti bersalah menyelundupkan 3 kilogram sabu ke Bali lewat Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Ketua Majlis Halim Pengadilan Negeri Denpasar Gede Ketut Wanugraha menyatakan kejahatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Besaran Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dipidana 17 tahun penjara.
“Terdakwa Giuily terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas hakim Wanugraha dalam amar putusannya di PN Denpasar, Rabu (22/7/2014).
Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp8 miliar. Jika tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan penjara.
Atas vonis hakim yang cukup berat itu, lewat pengacaranya Suroso, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan banding.
“Untuk perkara narkoba, risikonya akan lebih berat,” imbuh Suroso.
Sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan Giuily ditangkap saat tiba di bandara Ngurah Rai Bali dengan pesawat Malaysia Airlines MH 867 dr Kuala Lumpur, 19 Januari 2014.
Ketika menjalani pemeriksaan x ray, petugas bea cukai yang mencurigai ada benda mencurigakan langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper bawaan terdakwa.
Setelah diminta terdakwa membuka kunci koper warna merah dan isinya berupa beberapa potong pakaian dan peralatan mandi, kemudian barang yg ada di koper dikeluarkan.
Tidak berhenti di situ, karena masih ada kecurigaan petugas di dinding koper, dilakukan X ray ulang dan hasilnya ada barang lain mencurigakan pada dinding bagian dalam koper.
Selanjutnya petugas membongkar dinding koper dengan cara disobek dengan cutter dan ditemukan 2 buah bungkusan plastik berisi kristal bening putih. Setelah diperiksa dengan narcotic test, benar kristal putih itu mengandung sediaan narkotika methamphetamine.
Berdaasae keterangan alumnus S1 Bahasa Jerman itu, aksi kejahatan itu bermula pada desember 2013 terdakwa lewat internet berkenalan dengan pria bernama John Narco dari Gambia. (rma)