Sembilan Buruh Diciduk Pol PP Jembrana

11 Desember 2014, 05:00 WIB
Belasan personil dipimpin Kasi Trantib Gede Nyoman Suda Asmara,
menyasar tempat usaha di wilayah Kecamatan Negara yang disinyalir banyak
mempekerjakan pendatang.

KabarNusa.com – Petugas Pol PP Jembrana menjaring warga di kantong-kantong penduduk pendatang yang tidak melengkapi diri dengan kartu identitas yang sah dan masih berlaku.

Belasan personil dipimpin Kasi Trantib Gede Nyoman Suda Asmara, menyasar tempat usaha di wilayah Kecamatan Negara yang disinyalir banyak mempekerjakan pendatang.

Hasilnya, sembilan orang buruh yang sedang membangun perumahan di Jalan Sedap Malam, Kaliakah, Negara diamankan.

Kesembilan buruh tersebut berasal dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Mereka diamankan karena kedapatan tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang wajib dimiliki setiap warga pendatang yang tinggal sementara dan bekerja di wilayah Jembrana.

Usai didata dan dibina, kesembilan buruh yang terjaring tersebut diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 ribu sesuai aturan yang berlaku.

Kasatpol PP Jembrana IGN Rai Budhi mengatakan proyek perumahan itu, hingga saat ini belum ada izinnya.

Demikian juga kesembilan buruh yang juga pendatang itu belum memiliki surat izin tinggal sementara (SKTS) sehingga diminta untuk mengurusnya.

Mereka dinilai melanggar Perda No 4/2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Perbub No 18 tahun 2012 tentang SKTS (surat keterangan tinggal sementara). 

“Kami jerat dengan perda sehingga dendanya Rp 50 bisa bisa masuk ke kas Negara,” jelasnya. (dar)

Berita Lainnya

Terkini