KabarNusa.com – Tommy Schaefer dan Heather Loisa Mack dua warga negara Amerika Serikat ditangkap petugas gabungan Polresta Denpasar, Polsek Kuta dan Polsek Kuta Selatan di tempat persembunyiannya di Hotek Risata Jalan Pantai Jerman, Kuta, tadi pagi.
Penangkapan terhadap warga asal Negeri Paman Sam itu karena diduga sebagai pelaku asing terkait tewasnya Sheila Ven Wilse Mae warga negara Amerika yang diduga korban pembunuhan saat menginap di Hotel St Regis Nusa Dua, Bali.
“Tadi pagi, keduanya digerebek saat tidur di hotel,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo dihubungi Rabu (13/8/2014).
Dari penyelidikan diduga. keduanya pelaku pembunuhan di Hotel ST Regist Kuta selatan pada 12 Agustus 2014 .
Belakangan Heather pemilik pasport nomor 484444824 kelahiran 11 Oktober 1995 diketahui chek In di Hotel St Regist pada 9 Agust 2014 kamar 137 bersama korban.
Sedangkan teman dekatnya Tommy pria kelahiran 13 Juli 1993 pemilik no pasport 518203439 turut menginap hotel bintang lima itu .Dia check inipada 11 Agust menginap kamar 616
Kombes Djoko menambahkan, saat penangkapan, keduanya menginap di kamar 701 Hotel Risata Jalan Pantai Jerman, Kuta, usai melarikan diri.
Tidak ada perlawanan, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Kuta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi belum bisa mengorek lebih jauh keterangan kedua warga asal Negeri Paman Sam itu, karena masih tutup mulut.
“Keduanya baru mau bicara kalau didampingi pengacara,” kata Djoko. menambahkan. (rma)