Semprot KPI, Kornas Kawan Indonesia: Lemah Awasi Siaran, Lamban Perbaiki RUU Penyiaran

13 Agustus 2025, 08:53 WIB

Jakarta – Koordinator Nasional Kawan Indonesia (Kornas Kawan Indonesia), Darmawan, semprot Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan menilai kinerja lemah dan tidak responsif dalam memperbaiki ekosistem penyiaran, terutama di era migrasi digital. KPI disebut lamban mendorong revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan belum tegas menindak siaran yang memuat unsur pornografi, kekerasan, hingga perundungan (bullying).

KPI punya mandat jelas dari UU No. 32 Tahun 2002 untuk mengatur dan mengawasi isi siaran. Tapi di lapangan, tayangan berbahaya bagi anak masih marak. Pengawasan dan penegakan standar belum efektif,” kata Darmawan dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Darmawan merujuk data KPID Jawa Tengah tahun 2024 yang mencatat 1.763 dugaan pelanggaran, dengan kekerasan sebagai kategori tertinggi (540 temuan). Menurutnya, sanksi KPI selama ini bersifat reaktif dan sporadis.

Ia juga menyoroti pembahasan RUU Penyiaran yang menuai kritik karena dinilai berpotensi membatasi jurnalisme investigasi dan tumpang tindih dengan UU Pers.

KPI harus jadi aktor kunci mendorong RUU yang pro-anak, pro-literasi digital, tapi tidak menggerus kebebasan pers,” tegasnya.

Kornas Kawan Indonesia menuntut lima langkah perbaikan KPI.

KPI harus percepat revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bangun sistem pengawasan real time, proaktif memimpin penyempurnaan RUU Penyiaran, perluas pengawasan konten digital lintas platform, dan terapkan sanksi progresif yang konsisten”, paparnya.

Darmawan juga berharap, KPI dapat bertransformasi yang berpihak pada kepentingan publik yang pro aktif.

KPI harus bertransformasi dari regulator reaktif menjadi regulator proaktif berbasis data dan berpihak pada kepentingan terbaik publik terutama anak-anak kita terproteksi dari siaran yang merusak tumbuh kembangnya. Ini amanat undang-undang,” pungkas Darmawan.***

Berita Lainnya

Terkini