Artinya, lanjut Defiyan Cori, belum ada kawasan perumahan yang dibangun saat itu disekitar lingkungan obyek vital nasional (obvitnas) yang beresiko tinggi dibawah penguasaan keamanan negara.
“Makanya, menjadi aneh dan terkesan lucu kalau kemudian banyak pihak menyalahkan posisi Pertamina terkait kebakaran yang menelan korban warga setempat,” tukas Defiyan Cori.
Justru yang harus diselidiki adalah proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga pada lahan obvitnas tersebut.
Pertamina Tunjukkan Komitmen Penggunaan Energi Ramah Lingkungan di KTT G20
Dalam pandangan Defiyan Cori, kedua kebijakan ini sama sama melakukan pelanggaran aturan zona aman dan penyangga (safety and buffer zone).
Selain itu, terkait musibah kebakaran yang menimpa warga masyarakat setempat, ini adalah permasalahan yang berbeda.
Untuk itulah, kata Defiyan Cori, publik harus menunggu hasil investigasi pihak terkait agar sumber api dan penyebab dapat diketahui secara terang benderang.
Pertamina Evaluasi Harga BBM NonSubsidi Berkala, Disesuaikan Tren Publikasi Dunia
Jadi, tidak bisa digebyah uyah atau dipukul rata dua (2) kasus yang berbeda. Yang harus diusut juga adalah pembiaran penguasaan lahan negara yang merupakan milik Pertamina, siapakah oknumnya!?.***