Penertiban kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terutama penerapan protokol kesehatan terus dilakukan tim Yustisi Denpasar/Dok. Humas Pemkot Denpasar |
Denpasar – Terhadap para pelanggar protokol kesehatan di Kota Denpasar terus dilakukan pembinaan oleh Tim Yustisi dengan harapan mereka bisa memiliki ksedaran dan disiplin dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebanyak enam orang terjaring operasi penegakan prokes karena diketahui salah menggunakan masker.
Penertiban kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terutama penerapan protokol kesehatan terus dilakukan tim Yustisi Denpasar secara rutin,
Seperti dilakukan saat tim Justisi melakukan pengawasan di Pasar Tumpah Pula Kerthi, Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi dan Pasar Tumpah Jalan Kartini Sabtu (16/10/2021)
“Dalam upaya menekan penularan covid 19 pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Dengan harapan mereka tidak melanggar kembali,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga dalam keterangannya.
Pihaknya selalu menekankan pentingnya melaksanakan imbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi.
Untuk itu, disiplin prokes ditanamkan kepada semua lapisan masyarakat dengan gerakan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas .
Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar juga melakukan pemantauan secara mobiling dengan bergerak dari Polresta Denpasar menuju sejumlah lokasi.
Lokasi yang disasar petugas gabungan seperti Jalan Gunung Agung, Pasar Gunung Agung, Jalan Setia Budi di, Jalan Gambuh, Jalan Sutomo, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Puputan Badung, Jalan Hasanudin.
Saat Tim melaksanakan Calling disepanjang jalan yang dilalui, dan tidak menemukan adanya pelanggaran prokes. (Rohmat)