Seorang Bapak Rudapaksa Anak Perempuan Berusia 10 Tahun di Sleman

Polisi mengungkapkan, kejadian rudapaksa seorang bapak ke anak perempunnya di Sleman sudah berlangsung sejak Desember 2023 dan terungkap pada Maret 2024.

26 September 2024, 14:00 WIB

Sleman – Pria berinisial H (41) diduga melakukan rudapaksa anak perempuan sendiri yang berusia 10 tahun sebanyak lima kali di Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Polresta Sleman mengungkapkan, kejadian sudah berlangsung sejak Desember 2023 dan terungkap pada Maret 2024.

“Selama waktu itu, pelaku melakukannya berkali-kali (mungkin lebih dari 5 kali) hingga membuat korban trauma,” Kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dalam konfrerensi persnya.

Terungkapnya, kasus ini setelah korban berani bercerita ke tetangga. Tidak berselang waktu lama, tetangga kemudian melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Sebenarnya, istri korban, mengetahui aksi tidak terpuji suaminya. Hanya saja, istri pelaku tak berani untuk mengadukan hal tersebut.

Benar saja, selama 4 bulan dari Desember sampai Maret, pelaku tega melakukan tindakan asusila dan perset3buhan.

Ini diperkuat bukti visum korban yang mana kepalanya dibenturkan ke dinding sama pelaku.

“Pelaku lakukan ini ke korban karena ketahuan cerita ke ibu, kakak, dan tetangga,” ungkapnya.

Rudapaksa dilakukan saat rumah sedang sepi dan malam hari ketika ibu dan kakak korban sedang tidur.

“Pada bulan Maret sudah ketahuan si pelaku. Karena ini, pelaku menghukum anaknya tidak diberi makan, dan tidur di lantai,” ungkapnya.

Saat ini korban masih dalam pendampingan psikologi dan hukum oleh DP3AP2KB Sleman serta pendampingan sosial dari Dinas Sosial.

Kepala Dinas DP3AP2 Sleman, Wildan Solichin menuturkan, korban dampingi untuk mendapatkan penguatan supaya tidak terjadi bullying di sekolah.

Awalnya menunjukkan trauma, setelah pendampingan psikologi, saat ini sudah sedikit tenang dan lebih banyak bercerita,” kata Wildan Solichin yang juga hadir dalam konferensi pers.

Adapun motif dari hasil penyelidikan sementara, masih terus didalami bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman.

“Nanti biar dikorek psikiater apa motif dari pelaku,” katanya menegaskan.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban anak kandung. ***

Artikel Lainnya

Terkini