Seorang Ketua Pecalang di Jembrana Diciduk Tim Cyber Pungli

24 Januari 2018, 22:45 WIB
Petugas menunjukkan hasil kejahatan pungli oknum pecalang di Jembrana

JEMBRANA – Oknum pecalang NSW (52) di Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana ditangkap petugas unit Cyber Pungli karena diduga melakukan pungutan liar.

Aksi nekat NSW dilakukan Rabu (10/1/2018). Pria asal Mendoyo ditangkap sekitar pukul 15.00 wita, di depan balai lingkungan setempat dengan barang bukti hasil pungutan liar senilai Rp. 610 ribu rupiah.

Petugas mengamankan buku catatan keluar masul truk yang mengambil material secara ilegal di sungai.

Wakil Ketua Satgas penindakan Cyber Pungli Jembrana melalui anggotanya I Made Pasek mengungkapkan, penangkapan terhadap ketua pecalang karena telah melakukan pungli terhadap sejumlah sopir truk yang melakukan aktivitas galian c ilegal di sungai Bilukpoh.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku memungut retribusi (cukai) kepada truk pengangkut material galian c sebesar 15 ribu untuk sekali angkut. Dalih pungutan, menurut pengakuan pelaku, karena sebelumnya sudah di laksanakan rapat di rumah kelihan dan pemucuk banjar setempat jumat (5/1/2018) pukul 13.00 wita.

Dalam rapat, disepakati akan dilakukan pungutan kepada sopir truk dan ditentukan jumlah pungutan sebesar Rp. 15 ribu untuk masing-masing truk sekali angkut. NSW mengaku diperintah memungut dan disepakati mendapat 25 persen dari hasil pungutan itu dan sisanya untuk kegiatan Banjar setempat.

“Ini kan rapatnya di rumah pribadi dan pungutan tersebut tidak ada dasar. Pelaku saat diamankan sudah mengaku telah melakukan pungutan selama empat hari dan uangnya belum disetor,” terang Pasek kepada wartawan, Selasa (23/1/2018).

Kasusnya diserahkan dan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jembrana, mengingat pihaknya hanya sebagai tim penindak.

Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Jembrana. Jika nantinya dalam kasus tersebut ada tindak pidana maka akan dilimpahkan kembali ke Polres Jembrana.

Selain terlibat pungli, NSW terlibat kasus pertambangan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah sopir truk, dan kasusnya ditangani oleh Unit IV/Tipiter Sat Reskrim Polres Jembrana. Pelaku dijerat pasal 158 UURI Nomor 4 tentang Pertbangan Mineral dan Batubara serta Pasal 56 ke 2 (E) KUHP.

Pelaku memiliki peranan memberikan kesempatan melakukan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan yakni pengambilan bahan material berupa tanah, pasir dan batu sungai Bilukpoh. (gsd)

Berita Lainnya

Terkini