Yogyakarta – Seorang pria berinisial ED (38), seorang residivis kasus penggelapan, berhasil ditangkap oleh Polsek Gedongtengen.
Pelaku diduga telah menggelapkan empat unit sepeda motor dari sebuah rental di kawasan Sosrowijayan, Yogyakarta, dengan total kerugian mencapai Rp 75 juta.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan ED menggunakan modus berpura-pura menyewa motor untuk keperluan tamu homestay tempatnya bekerja.
Karena pelaku sudah dikenal baik oleh pemilik rental, kepercayaan ini dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
“Dengan menggunakan kepercayaan itu, akhirnya si pemilik rental percaya bahwa unit yang dipinjam ED akan digunakan untuk tamunya. Tapi ternyata kendaraan tidak dikembalikan,” ujar Kompol Eka.
Aksi penggelapan ini dilakukan secara bertahap sejak 9 Agustus 2025. Awalnya, pelaku menyewa satu unit Honda Beat, lalu dua unit Honda Vario 125, yang semuanya dibayar lunas.
Namun, pada 19 Agustus, ED kembali menyewa satu unit Honda Vario 125 tanpa pembayaran dan tanpa STNK. Setelah itu, pelaku mulai menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Pemilik rental, yang curiga karena keempat motor tak kunjung kembali, akhirnya melacak keberadaan motor-motor tersebut menggunakan GPS. Ternyata, motor-motor itu tidak berada di homestay seperti yang dijanjikan.
Berkat pelacakan GPS dan penyelidikan dari unit Reskrim Polsek Gedongtengen, tiga unit motor berhasil ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Tegalrejo dan Depok. Kompol Eka menyebutkan satu unit motor lainnya masih dalam penguasaan pelaku.
Menurut Kompol Eka, motor-motor tersebut tidak dijual, melainkan digadaikan kepada orang-orang awam yang tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan. Uang hasil penggelapan ini digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku ED dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kompol Eka mengimbau kepada para pemilik usaha rental motor di Yogyakarta untuk selalu waspada dan lebih berhati-hati, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal.
“Meskipun sudah saling kenal, tetap harus dicek identitas dan pastikan semuanya sesuai. Jangan sampai kepercayaan malah dimanfaatkan untuk tindakan kriminal,” tegasnya.***