Sepanjang Kasus Covid-19 Tidak Melonjak Signifikan, Wisman Berpeluang Dibuka ke Bali

22 Desember 2020, 19:39 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster/ist

Denpasar – Wisatawan mancanegara bisa dibuka kembali ke Bali jika selama
libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 kasus Covid-19 berhasil ditangani tidak
ada peningkatan kasus positif yang signifikan.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan, jika Bali berhasil menangani
Covid-19 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru atau Libur Natal dan Tahun
Baru/Nataru 2021, tidak terjadi peningkatkan kasus positif Covid-19 yang
signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan pemerintah Pusat
agar Wisatawan Mancanegara (Wisman) bisa dibuka mulai tahun 2021, sebagaimana
harapan para pelaku usaha jasa pariwisata.

“Sebaliknya, bilamana kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap
masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali, pemerintah pusat juga
tidak akan mengizinkan pembukaan wisatawan mancanegara ke Bali,” kata Koster
di Gedung Gajah, Jayasabha, Selasa, (12/22/2020).

Koster memberikan penjelasan tentang Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya
Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di
Provinsi Bali.

Situasi dihadapi saat ini, berada di antara dua pilihan sangat ekstrim, yakni
alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama
sekali tidak membuka aktivitas pariwisata.

Alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan
penanganan Covid-19.

Beberapa negara, seperti Belanda, Jerman, Perancis, Inggris, Italia, dan
Australia, memilih alternatif pertama dengan membatasi perjalanan warganya,
bahkan ada yang sampai menutup total (lockdown).

“Sementara ini belum ada satu pun negara yang memilih alternatif kedua,” ujar
mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini dihadapan awak
media yang hadir.

Dalam menghadapi situasi sulit dan dilematis ini, Pemerintah Provinsi Bali
tidak memilih alternatif pertama maupun alternatif kedua.

Pemerintah Provinsi Bali memilih solusi kebijakan yang lebih arif dan
bijaksana, sebagai jalan tengah di antara dua pilihan ekstrim tersebut, yaitu
mengizinkan aktivitas pariwisata, dengan tetap mencegah terjadinya penularan
dan munculnya kluster baru kasus Covid-19.

Hanya ini dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dengan memberlakukan Surat Edaran
Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang telah direvisi dan diumumkan.

“Yaitu bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh
terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan
surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam
sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi
darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test
Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji
Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Kemudian selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang
masih berlaku.

“Bagi bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji
swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan
untuk perjalanan kembali ke Bali,” jelasnya dengan rinci.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun.

Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari
daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun wajib
mengikuti Rapid Test Antigen di tempat kedatangan.

“Ketentuan ini juga dikuatkan oleh Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama
Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru Tahun 2021 dalam Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020 yang
ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19,
Letjen TNI Doni Monardo,” tutupnya.(rhm)

Berita Lainnya

Terkini