Sertifikat Kompetensi Penting bagi Pengolah Limbah Organik

3 Mei 2021, 12:50 WIB

Klungkung – Sertifikat kompetensi penting dimiliki para pengolah limbah
organik menjadi pupuk kompos.

Dalam kerangka pentingnya sertifikat kompetensi itulah Pusat Pelatihan
Pertanian dan Perdesaan Swadaya P4S Dharma Pertiwi Desa Tangkas, Kecamatan
Klungkung, Klungkung selama dua hari 30 April-1 Mei 2021.

Seorang pengolah limbah dapat dikatakan memiliki kompetensi jika telah melalui
uji kompetensi. Untuk itu, kegiatan Ujian kompetensi pengolahan limbah organik
menjadi pupuk organik dilaksanakan di Bali.

Ketua Penyelenggara, I Ketut Darmawan, S.Pt menyampaikan tujuan kegiatan ini
adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam membuat pupuk
organik secara benar sesuai dengan standar atau prosedur operasional yang
benar.

Ujian ini juga sebagai dasar legalitas bagi peserta untuk memberikan transfer
pengetahuan kepada pihak lain.

“Karena syarat untuk bisa mengembangkan ilmu dan aplikasinya harus memiliki
kompetensi dan sertfikat yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang ditunjuk
oleh pemerintah” jelasnya.

Pihaknya berharap peserta yang telah lulus uji kompetensi nantinya memiliki
kemampuan mengembangkan dan menularkan pengetahuannya kepada masyarakat.

Sertifikasi ini berlaku selama 3 tahun dan pemegang sertifikat wajib
penyampaian laporan kegiatan pendampingan.

Uji kompetensi yang digelar di ruang produksi pupuk organik KTT. Satwa
Winangun diikuti oleh 20 orangm. Peserta berasal dari kalangan pemuda,
mahasiswa bidang Pertanian, pelaku pupuk organik dan juga anggota Kelompok
Tani Ternak Satwa Winangun Desa Tangkas.

Fasilitator kegiatan, I Wayan Sulendra, SP. Tim Asesor terdiri dari 2 orang
yaitu Nyoman Oka Tridjaja, PhD selaku ketua Lembaga Sertifikasi Profesi
Pertanian Organik (LPPSO) Badan Nasional Sertifikasi Profesi Jakarta (BNSP)
dan Agus Yulianto, SKM selaku wakil direktur LPPO-BNSP. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini