Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, batas akhir ASO pada November 2022, tiga tahapan implementasi migrasi siaran TV analog ke digital. Pertama, 30 April 2022 yang meliputi 56 wilayah layanan di 166 kabupaten dan kota. Tahap kedua migrasi berlangsung pada tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan yang mencakup 110 kabupaten dan kota. Selanjutnya, tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 di 25 wilayah layanan yang mencakup 63 kabupaten dan kota.
Migrasi dibagi tiga tahap agar tidak terjadi gangguan, dikarenakan setiap wilayah sudah mendapat jatah kavling frekuensi sendiri-sendiri. Migrasi dijadwalkan dari wilayah bagian luar dulu kemudian ke tengah dengan pertimbangan agar tidak terjadi gangguan frekuensi dari beberapa kanal wilayah yang berdekatan dengan penyelenggara multipleksing yang masih on dengan siaran analog.
Panduan Lengkap Pencarian Sinyal TV Digital
Menurut Menteri Kominfo, “Seluruh penyelenggara mux harus berkontribusi STB sesuai amanat PP No. 46 Tahun 2022 Tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran. Penyelenggara mux wajib mengadakan STB, pemerintah juga sudah siapkan tambahan dari APBN meskipun belum memadai.”
Pasal 78, sebagai turunan dari UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, diperoleh kesimpulan bahwa semua TV swasta mendapat penugasan membagikan STB ke pemilik TV analog milik warga miskin. Jika pelaksanaan ASO ditunda, ini akan melanggar peraturan perundangan undangan, jadi harus dilaksanakan dan menyesuaikan jadwal tahapan ASO.*** #ASO#analogswitchoff#TVdigital#siarandigitalindonesia#ASO2022