![]() |
Dua ekor landak yang dipelihara Gede Sudiadnyana diamankan di Polres Jembrana |
JEMBRANA – Bermaksud memelihara dua ekor lanak Gede Sudiadnyana (47) petani Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo Jembrana justru berurusan dengan polisi lantaran hewan tersebut termasuk satwa dilindungi.
Sudiadnyana ditangkap setelah ada informasi masyarakat, kalau di daerah Penyaringan ada warga yang memelihara satwa yang dilindungi jenis landak. Tim buser Polres Jembrana melakukan penyelidikan hingga menemukan dua landak tersebut. Lantaran tidak memiliki izin penangkaran dari Balai KSDA diapun digiring petugas.
Kepada petugas, Sudiadnyana mengaku dua landak itu dipeliharanya sejak 15 tahun lalu. Dua landak itu diperolehnya di belakang rumah saat masih kecil sekitar tahun 2002. Menempati kandang permanen terbuat tembok beton bekas kandang babi, berukuran 2×1,5 m serta diisi atap asbes.
Diapun memberikan landak pakan pisang, nasi dan daun kangkung setiap pagi, siang dan sore serta disediakan air bersih dengan menggunakan alas berupa batok kelapa.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana, mengatakan Sudiadnyana dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf a Yo Pasal 40 Ayat 4 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun denda paling banyak Rp 50 juta,” sambungnya. Kini kedua landak itu diamankan dan dititipkan di BKSDA Gilimanuk. (put)