Setelah Viral Soal Lahan, WN Australia Hadapi Gugatan Hukum Dugaan Pengancaman di Bali

Richard Garcia warga negara Amerika Serikat tinggal di Bali melaporkan dugaan tindakan pengancaman yang diilakukan JP, Warga Negara (WN) Australia ke Polda Bali.

14 Mei 2025, 20:16 WIB

Denpasar – Richard Garcia warga negara Amerika Serikat melaporkan pria berinisial JP, Warga Negara (WN) Australia ke Polda Bali atas dugaan tindakan pengancaman.

JP sebelumnya sempat menjadi sorotan publik pada penghujung tahun 2024 terkait klaim kepemilikan lahan di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

Menurut informasi yang dihimpun, ancaman dilakukan tidak hanya terjadi melalui media daring, namun juga secara langsung. Bahkan, JP diduga menguntit aktivitas sehari-hari anak-anak Richard yang masih di bawah umur serta mengirimkan ancaman kepada mereka.

Rangkaian dugaan pengancaman ini diduga bermula dari video soal kepemimilikan lahan yang diunggah JP di platform YouTube yang kemudian viral dan diberitakan oleh sebuah media nasional.

Pemberitaan tersebut menarik perhatian publik dan memicu berbagai komentar warganet, termasuk Richard yang turut memberikan komentar dan membagikan berita tersebut.

Diduga tidak terima dengan komentar Richard, JP kemudian mengirimkan pesan langsung melalui Instagram dan berlanjut dengan gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, pada 24 Februari 2025, manajer villa tempat Richard tinggal di Bali, melaporkan adanya beberapa orang yang mengaku diperintahkan JP menyampaikan pesan agar Richard berhenti “mengganggu” JP.

Situasi semakin memburuk ketika ancaman melalui pesan WhatsApp mulai ditujukan tidak hanya kepada Richard, tetapi juga kepada anak-anaknya di Bali. Akibatnya, Richard terpaksa membawa keluarganya ke Jepang demi keamanan.

Melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis, disampaikan tindakan JP yang mengancam keluarga Richard, sudah di luar batas dan tidak bisa ditoleransi.

Sekembalinya dari Jepang, Richard kembali menerima ancaman pada 11 Mei 2025, di mana JP yang diduga mengancam akan menyebarkan berita bohong untuk mempermalukan istri dan anak-anak Richard.

“Hari ini kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap JP untuk melindungi kepentingan hukum klien kami,” tegas Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Denpasar Rabu 14 Mei 2025.

Ia menambahkan, tindakan pria yang seorang konten kreator itu jika dibiarkan, dapat menjadi preseden buruk bagi citra pariwisata di Indonesia, khususnya Bali.

Terbaru, Richard Garcia resmi membuat laporan sebagai pengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. Reg: STPL/444/III/2025/SPKT Polda Bali, pada Senin (3/3/2025) Pukul 18.20 Wita dan telah diterima tentang adanya dugaan tindak pidana pengancaman.

Kata Todung Mulya Lubis, gugatan ini diajukan untuk melindungi kepentingan hukum kliennya seraya berharap bisa mendapatkan keadilan.

Pengacara terkemuka yang masuk daftar The International Who’s Who of Business Lawyers, itu menambahkan, sebenarnya berbagai upaya untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum sudah dilakukan pihak Richard namun tidak mendapat tanggapan JP.

Ia mengkhawatirkan, apabila perbuatan tercela, tidak patut yang dilakukan terhadap kliennya Richard dan keluarga dibiarkan begitu saja, bisa menjadi contoh buruk bagi pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

Dikhawatirkan pula dapat menjadi catatan hitam bagi citra kepariwisataan di Indonesia pada umumnya, dan khususnya pariwisata di Bali.

Atas pelaporan itu, pihak JP belum bisa dimintakan tanggapannya. Saat Kabarnusa,, hendak meminta konfirmasi melalui kuasa hukumnya, Reyhan, hingga berita ini dipublikasikan, tidak mendapatkan tanggapan. ***

Berita Lainnya

Terkini