Setor Sejumlah Nama Pejabat BUMN, Adian Akui Diminta Presiden Jokowi

2 Agustus 2020, 20:22 WIB

adian
Sekjean Pena’98 Adian Napitupulu/Kabarnusa

Denpasar – Anggota Fraksi PDIP DPR RI Adian Napitupulu mengakui alasan menyetor sejumlah nama untuk diusulkan menjadi pejabat Direksi dan Komisaris BUMN atas permintaan Presiden Joko Widodo.

Adian menyatakan itu saat menjadi pembicara dalam Ngobrol Kritis bersama jurnalis yang digelar KNPI Bali di Warung Bencingah, Denpasar, Minggu (2/8/2020).

Hal itu ditegaskan, guna menjawab pertanyaan banyak pihak perihal langkahnya yang mengusulkan nama-nama calon pejabat BUMN yang menuai sorotan.

“Kalau saya ditanya, lalu siapa yang minta, ya Presiden,” tukasnya.

Jika kemudian, ada pihak-pihak lain yang tidak setuju dengan langkah yang ditempuh Adian sebagai anggota DPR, dengan enteng dia meminta mereka untuk mengadukan saja. Hal itu cukup mudah dan ada mekanisme internal yang mengatur di MKD DPR misalnya jika disebut sebagai pelanggaran etika dan sebagainya.

“Adukan saja, tinggal gampang ” tantang aktivis 98 ini dalam acara yang menghadirkan pembicara Ketua DPD KNPI Bali, Nyoman Gede Antaguna, pengusaha dan pegiat sosial Niluh Jelantik dan akademisi praktisi Hukum Dr Ida Bagus Radendra.

Kenapa ke Presiden, kata Adian karena Presiden adalah Tim Penilai Akhir untuk jabatan Direksi dan Komisaris 1.200 BUMN dan anak usahanya jaringan dibawahnya, sebagaimana Perpres 177/2014.

Jadi, menurut Adian, jalur yang ditempuhnya sudah benar.

“Yang tidak benar itu jika kasih ke sini, kasih ke situ, kasih ke sana,  kenapa yang benar jadi salah, bingung lagi,” tanya Adian.

Jalur yang benar itu kata Adian, dirinya memberikan nama-nama ke Presiden. Kemudian, Presiden mengarahkan ke Mensesneg yang kemudian diarahkan ke menteri.

Secara Perpres 177, proses itu sudah benar sehingga Adian menjadi heran kenapa dirinya kemudian dipersalahkan.

Kenapa dirinya yang sudah mengikuti prosedur kemudian dikatakan salah. Menurutnya, yang salah itu adalah yang menitip kemana-mana dan dirinya tidak pernah menitip kemana-mana kecuali ke Presiden.

Kenapa ke Mensesneg, lanjut Adian, karena Mensesneg bagian dari TPA. Jadi, seleksinya di puncaknya adalah Presiden.

Pada bagian lain, Adian juga merasa tidak ada yang salah jika kemudian dirinya sebagai Relawan Jokowi diminta mengirim nama-nama yang dianggap pantas memimpin atau masuk di BUMN.

Kepantasan tidak dilihat dari pilihan dukunganya tetapi pada kemampuan, latarbelakang pendidikan, pengalaman, integritas dan sebagainya. Bukan karena statusnya relawan kemudian seolah-olah relawan tidak berhak meminta.

“Menurut saya relawan berhak meminta, memangnya kenapa, kenapa, paling tidak, relawan tahu apa tujuan dan ide-ide Presiden Jokowi,” tandasnya.

Relawan mendukung Jokowi karena mengetahui ide-idenya serta tujuannya benar. Relawan bertugas meyakinkan orang, bahwa ide-idenya benar, tujuannya benar sehingga harus dipilih dimenangkan.

Kata Adian, relawan tahu persis apa yang menjadi tujuan Jokowi. Karenanya, jangan hilangkan hak-hak itu karena statusnya sebagai relawan. Menurutnya, hal itu tidak obyektif, kalau mislanya menyuruh menjadi komisaris atau menjadi salah satu direksi, salah satu BUMN, dengan tegas Adian menyatakan boleh.

“Selama, syaratnya terpenuhi, selama rekam jejaknya benar, hak dia untuk mendapatkan posisi itu tidak boleh hilang karena relawan, tidak boleh,” tegasnya lagi.

Mengapa demikian, karena relawan ada yang profesional, pengusaha, akademisi, punya banyak kemampuan yang mungkin dibutuhkan BUMN.

“Dalam persepsi ini, salahnya saya dimana, tunjukkan, kalau kemudian saya bilang relawan berhak,  yang bilang tidak berhak siapa, tetapi ada opini yang dibangun seolah-olah karena dia relawan ya sudah, tugasku memenangkan, setelah memenangkan, yang dibuat orang lain, kira-kira seperti itu,” selorohnya.

Boleh-boleh saja, tidak masalah buat Adian namun diingatkan, jangan lantas kemudian menghilangkan hak relawan yang punya hak sama dengan jutaan WNI lainnya. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini