Sidang Korupsi Hibah Pariwisata: Bupati Sleman Harda Kiswaya Bantah Terlibat Teknis Penyusunan

Harda Kiswaya menegaskan peranannya dalam penerbitan Surat Edaran hibah saat menjabat Sekda hanya sebatas menjalankan perintah administratif.

24 Januari 2026, 04:53 WIB

Yogyakarta– Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikot Yogyakarta pada Jumat (23/1/2026), Harda menegaskan peranannya dalam penerbitan Surat Edaran (SE) hibah saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) hanya sebatas menjalankan perintah administratif.

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang bersama Hakim Anggota Gabriel Siallagan secara khusus menyoroti legalitas dan proses penerbitan SE hibah pariwisata yang ditandatangani oleh Harda.

Wewenang Tanda Tangan: Harda mengakui menandatangani SE tersebut, namun ia menegaskan bahwa dokumen tersebut diterbitkan secara resmi atas nama Bupati Sleman yang menjabat saat itu.

Alasan Administratif: Terkait penanggalan surat yang bertepatan dengan penandatanganan naskah hibah daerah (5 November 2020), Harda mengaku tidak mengetahui detailnya dan menyebut hal itu merupakan urusan bagian administrasi atau “admin”.

Dalam kesaksiannya, Harda menyatakan tidak terlibat dalam pengkajian mendalam mengenai isi SE, termasuk kriteria penerima hibah seperti desa wisata terverifikasi.

“Penyusunan dilakukan oleh pihak Dinas Pariwisata. Saya percaya kepada tim pelaksana dan hanya mengingatkan agar (pelaksanaan) harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Harda di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim juga mengungkap fakta Harda selaku Sekda saat itu belum pernah membaca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2020 yang menjadi dasar pengelolaan hibah penanganan Covid-19 dari pusat ke daerah.

Harda berdalih dirinya tidak menyentuh ranah teknis maupun rencana kegiatan hibah secara mendetail.

Ia juga berulang kali menegaskan langkah-langkah yang diambilnya, termasuk menerbitkan SE sebelum adanya Peraturan Bupati (Perbup), merupakan instruksi yang ia laksanakan.

“Saya tidak terlibat di situ (penyusunan teknis). Saya hanya menjalankan perintah,” tandasnya.***

Berita Lainnya

Terkini