Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Saksi Ungkap Peran ‘Tim Kecil’ dan Proposal Berkode ‘RA’

Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman saksi Muhari mengungkapkan proses pengajuan hingga verifikasi 244 proposal hibah

23 Januari 2026, 22:27 WIB

Yogyakarta –  Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci, Muhari, yang merupakan mantan Kepala Seksi SDM Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman tahun 2020.

Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang tersebut, mulai dari mekanisme verifikasi internal hingga munculnya kode khusus pada proposal hibah.

Saksi Muhari mengungkapkan proses pengajuan hingga verifikasi 244 proposal hibah melibatkan dua kelompok kerja berbeda.

Tim Besar: Diisi oleh jajaran pejabat struktural dinas.

Tim Kecil: Bertugas sebagai pelaksana teknis yang melakukan penginputan data.

Muhari menegaskan wewenang penuh untuk menentukan kelayakan sebuah proposal berada di tangan Kepala Bidang Pengembangan SDM saat itu, Nyoman Rai Safari.

Majelis hakim menaruh perhatian serius pada temuan adanya proposal yang ditandai dengan kode khusus “RA”. Berdasarkan keterangan saksi, kode tersebut merujuk pada nama Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman sekaligus putra mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

” Menurut Bu Nyoman, yang dibawa Pak Anas itu titipan Pak Raudi,” ujar Muhari di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah proposal berkode tersebut mendapat perlakuan istimewa atau tidak.

Persidangan juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam prosedur penyaluran dana, di antaranya:

Legalitas Penerima: Ditemukan adanya desa wisata yang tetap menerima dana hibah meski hanya mengantongi SK Kepala Desa, padahal aturan mewajibkan adanya SK Bupati dan SK Kepala Dinas.

Akses Proposal: Hakim mengkritisi kemudahan pihak tertentu, seperti tenaga honorer (PHL), yang bisa langsung menemui kepala bidang untuk menyerahkan proposal.

Proses Verifikasi: Verifikasi tahap dua diketahui dilakukan di sebuah hotel selama beberapa hari, namun saksi mengaku tidak mengetahui siapa penyusun daftar pemeriksaan (checklist) maupun pihak yang mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno.

Selain Muhari, sidang kali ini juga mengagendakan keterangan dari saksi lain, termasuk Bupati Sleman Harda Kiswaya, untuk mendalami lebih lanjut mekanisme pengawasan dana hibah tersebut.

Kasus ini terus bergulir guna mengungkap potensi kerugian negara dan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan dana bantuan penanganan dampak pandemi di sektor pariwisata tersebut. ***

Berita Lainnya

Terkini