Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, 6 Oktober 2026. Persidangan ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pembuktian materi hukum serta keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan.
Dua ahli dihadirkan dalam persidangan masing-masing Prof. Dr. Sri Winarni, S.H, M.H dan Prof . Dr Sudjiono, S.H, M.Hum.
Menurut Prof. Sri, penetapan status tanah memiliki tiga fungsi utama, yaitu memberikan kepastian hukum mengenai status hak atas tanah (seperti Hak Guna Bangunan, hak milik, atau hak pakai), memberikan kepastian hukum mengenai subjek hukum (baik individu maupun badan hukum perdata), serta memperjelas objek tanah secara rinci menyangkut letak, luas, dan batas-batasnya agar tidak terjadi kesamaran.
Sementara ahli Prof. Sadjijono menjelaskan dalam kerangka hukum pidana, suatu tindak pidana tidak hanya dilihat dari perbuatannya saja, melainkan harus memenuhi keselarasan antara sikap batin atau niat pelaku dengan perbuatan nyata yang dilakukan.
Usai sidang, Rizal Akbar Maya Poetra dan Wayan Sukawinaya, kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan, menyampaikan kritik terhadap jalannya proses pembuktian dan penjelasan yang diberikan oleh para ahli di muka hukum.
Menurut mereka, keterangan yang disampaikan para ahli cenderung mengelak (ngeles) dan tidak menyentuh pokok persoalan secara objektif sesuai kapasitas keilmuan mereka.
“Beliau menjawab tetapi mengelak dari pokok persoalan yang ditanyakan. Dua-duanya demikian, bahkan terbukti dari persidangan bahwa ahli dihadirkan oleh pihak penuntut umum,” ungkap Sukawinaya dalam keterangannya terkait persidangan tersebut.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam sidang lanjutan ini meliputi:
Ambiguitas Dokumen Pajak: Ahli pertanahan yang hadir dinilai menyamakan dua dokumen berbeda—antara lambang Garuda dan lambang Kementerian Keuangan—sebagai bukti tagihan atau pembayaran pajak, namun keterangannya tidak konsisten saat dikonfirmasi dengan berita acara persidangan.
Lebih lanjut, kuasa hukum melihat proses penyidikan disoroti karena dinilai kurang netral. Seharusnya penyidik mencari kebenaran materiil secara jujur dengan menggali seluruh bukti dari kedua belah pihak secara berimbang, bukan sekadar bertumpu pada bukti dari pihak pelapor.
Sidang juga mempertanyakan landasan hukum penggunaan dokumen berupa “fotokopi dari fotokopi” yang dijadikan dasar untuk melaporkan seseorang, yang dinilai tidak memenuhi standar pembuktian yang valid tanpa alasan pengecualian hukum yang jelas.
Unsur Kesalahan (Mens Rea): Dalam pembuktian unsur tindak pidana, khususnya terkait tuduhan Pasal 391, ditekankan pentingnya pembuktian niat jahat atau kesadaran pelaku (mens rea).
Jika unsur mens rea tidak dapat dibuktikan secara kumulatif dan meyakinkan, maka perbuatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Sidang lanjutan di PN Denpasar ini diharapkan mampu menguji validitas alat bukti secara transparan demi menjunjung tinggi objektivitas dan keadilan hukum bagi seluruh pihak yang berpekara.
Belum diperoleh tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wijaya terkait jalannya persidangan dan keterangan dua ahli yang telah diperiksa. JPU meminta media untuk memperoleh informasi melalui Humas PN Denpasar.
Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan terdaftar dengan Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps. Setelah eksepsi terdakwa ditolak melalui putusan sela, perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 8 Oktober dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya. ***

