Sidang Praperadilan Karanganyar: LP3HI Minta Kejaksaan Segera Bertindak

Ketua LP3HI, Arif Sahudi menegaskan Pra Peradilan bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

6 Maret 2026, 23:04 WIB

Karanganyar – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Permohonan ini merupakan yang ketiga kalinya, dengan tuntutan agar  J ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Langkah hukum tersebut diajukan setelah Pengadilan Tipikor Semarang pada 24 Februari 2026 menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan masjid.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri, terbukti memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar kepada J untuk memperoleh proyek tersebut.

Permohonan praperadilan LP3HI telah terdaftar dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2026/PN Krg dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 31 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Karanganyar.

LP3HI menilai fakta hukum yang terungkap dalam putusan Tipikor Semarang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk segera meningkatkan status perkara dan menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.

Dalam praperadilan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karanganyar beralasan masih menunggu konsistensi keterangan saksi antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan.

Namun, dengan adanya putusan yang secara eksplisit menyebut aliran dana Rp4,5 miliar, alasan tersebut dianggap tidak relevan.

Melalui praperadilan ini, LP3HI menuntut agar Kejaksaan Negeri Karanganyar segera melakukan penyidikan menyeluruh, menetapkan status hukum J sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor.

Ketua LP3HI, Arif Sahudi, SH., MH., menegaskan langkah ini merupakan komitmen lembaga dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Selain itu, memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. **

Berita Lainnya

Terkini