Sigit Pamungkas: Pandangan KUHP untuk Mematikan Demokrasi Terlalu Berlebihan

Pandangan yang menyatakan KUHP bakal mematikan demokrasi kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Sigit Pamungkas sebagai hal berlebihan.

17 Desember 2022, 12:48 WIB

Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Sigit Pamungkas menyatakan pandangan yang menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk membungkam demokrasi terlalu berlebihan.

Pengesahan RUU KUHP, kata Sigit Pamungkas untuk keadaban berdemokrasi di masa depan.

Anggapan KUHP ditujukan untuk menjadi alat kekuasaan pemerintahan saat ini untuk mematikan demokrasi juga mendapat sanggan KSP.

59 Tahun Pembahasan RUU KUHP, KSP: Diperbaharui Demi Hukum yang Berkeadilan

“Sebaliknya, disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang baru pada 6 Desember 2022 yang lalu, justru menjadi sintesis dari pengalaman dan harapan demokrasi kedepan,” kata Sigit Pamungkas dikutip dari keterangan tertulis Sabtu (17/12/2022).

Dijalaskan, KUHP tidak akan membungkam demokrasi. Formulasi KUHP terkait kebebasan berpendapat merupakan refleksi dari pengalaman berdemokrasi yang telah lalu.

“Sekaligus harapan keadaban berdemokrasi di masa depan,” kata alumnus Fisipol UGM Yogyakarta ini.

Tragedi Kanjuruhan, Hormati Keluarga Korban, KSP Minta Masyarakat Tidak Menyebar Konten Kerusuhan

Artikel Lainnya

Terkini