Siksa Buruh Bangunan, Dua Anggota Ormas Ditangkap Usai Dugem

5 September 2016, 16:39 WIB
Dua Oknum Ormas aniaya buruh bangunan @2016

JEMBRANA – Petugas buser menangkap dua oknum anggota Ormas di Bali usai dilaporkan menganiaya seorang buruh bangunan hingga babak belur di Jembrana. Kedua pelaku I Kadek Sud (34) dan I Kadek Sum (29) ditangkap usai pulang dugem (dunia gemerlap) dari sebuah klub malam di Kuta.

Keterangan dihimpun, penganiayaan terjadi Rabu (31/8/2016) sore di areal Bendungan Palsari , Desa Ekasari, Kecamatan Melaya. Korban Ilham Sampurna (20) asal Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara sedang bekerja menabur pasir di jalan yang akan di aspal.

Saat bekerja itu, melintas seorang anak mengendarai sepeda motor. Secara tidak sengaja, pasir disiramkan Ilham Sampurna (korban) mengenai motor anak tersebut. “Namun anak tersebut tidak protes langsung pulang,” beber Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Senin (5/9/2016).

Tanpa disangka, anak itu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuannya. Saat itu, di rumah anak tersebutl sedang ada upacara adat dihadiri oleh dua orang oknum anggota ormas tersebut. Kedua oknum anggota ormas, Kadek Sud asal Desa Susut, Bangli dan Kadek Sum asal Banjar Desa Ekasari, Melaya langsung mencari korban.

Tanpa banyak tanya, setelah bertemu dengan korban, kedua pelaku yang bertato dan berbadan besar langsung memukul korban bersamaan hingga terluka pada wajah, kepala dan perut. Akibat serangan itu, Korban terjatuh di atas aspal yang masih panas.

Tindak kekerasan tidak sampai di sana, korban yang posisi terlentang menahan sakit, oleh pelaku terus ditendang pada kepala korban. “Pelaku menyeret korban dengan menarik rambut ke aspal basah sejauh dua meter,” sebut Sudarma Putra.

Usai melakukan kekerasan, kedua pelaku lantas pergi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Berbekal laporan korban, Kedua pelaku berhasil ditangkap Minggu malam kemarin, saat pulang dari bekerja di salah satu club malam di Kuta.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (dar)

Berita Lainnya

Terkini