Kabarnusa.com – Petugas membekuk I Pande Kadek Adi Pusmawan (31 karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu-shabu (SS) 0,3 gram (bruto).
Warga Desa Gubug, Tabanan, menjadi salah satu target operasi (TO) Satnarkoba Polres Tabanan.
Polisi membekuk tersangka saat melintas dengan motor DK 8915 GQ dari timur (Abiantuwung) masuk ke kompleks perumahan di Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri.
Setelah digeledah, petugas menemukan bekas pembungkus permen yang diselipkan di antara jari kaki kiri dan sandal jepit.
“Di dalamnya ada plastik klip berisi kristal bening itu (SS),” ujar Kasatnarkoba AKP Surya Atmaja, seizin Kapolres Tabanan Rabu 25 Februari 2015.
Klepus mengakui barang di dalam plastik klip itu adalah SS miliknya. Barang haram itu dibelinya dari seseorang di Denpasar.
Pria bujangan itu mengaku baru dua kali memakai SS, sejak dua minggu lalu.
“Sekitar lima tahun yang lalu, saya juga pernah memakai SS,” akunya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Selain SS 0,3 gram (bruto), juga sepasang sandal jepit, sebuah HP BlackBerry, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Dendanya minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. (gus)