![]() |
ilustrasi |
Denpasar – Terdakwa
kepemilikan narkoba jenis sabu HM Husein (43) yang seorang pengacara
tenar itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 12
Juni 2014.
JPU Azman Tanjung membacakan dakwaanya bahwa Husein yang keturunan India itu dibekuk pada Rabu 29 Januari 2014 di kediamannya.
saat
itu, polisi hendak melakukan penangkapan terhadap Husein, karena dia
dilaporkan atas perkara dugaan KDRT. Terdakwa sebelumnya dipanggil oleh
penyidik Polda Bali, namun tidak hadir.
Polisi bermaksud
menjemput di rumahnya. Namun ketika hendak diamankan, polisi menemukan
Husein membawa plastik klip di dalamnya berisi kristal bening yang
diduga mengandung sediaan narkotika. Shabu itu dimasukan ke dalam pipa
kaca penggunaan shabu.
Saat ditangkap, posisi terdakwa jongkok di belakang mobil Honda Freed.
Adapun barang bukti yang disita adalah kristal bening yang diduga shabu, plastik klip isi shabu serta alat isap lainnya.
Dan
setelah dilakukan penimbangan, beratnya 0.89 gram netto atau 0,02 gram
brutto, sedangkan yang di klip lainnya berisi 0,42 brutto atai 0,01 gram
netto.
“Terdakwa mengakui bahwa barang itu miliknya,” tandas JPU di depan persidangan.
Sebagaimana
dijelaskan JPU, terdakwa membeli shabu itu pada seseorang bernama Nur
yang sering dia temui di sebuah minimarket di Jl. Gatot Subroto Tengah,
Denpasar, seharga Rp 800 ribu.
Atas perbuatannya itu, terdakwa
dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika
dalam dakwaan primair, dan pasal 127 UU yang sama dalam dakwaan
subsidar.
Atas dakwaan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menanggapinya.
Namun setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Ali Saidkin dkk.
Husein menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. Sehingga sidang berikutnya, jaksa diminta untuk menghadirkan saksi. (kto)