Sinergi Solid, Polri dan Kemenimipas Tingkatkan Kinerja Layanan Publik

Kemenimipas dan Polri resmi meningkatkan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

4 Agustus 2025, 21:38 WIB

Jakarta– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi meningkatkan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.

Acara penandatanganan berlangsung di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8), sebagai bagian dari Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kemenimipas. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Kemenimipas Agus Andrianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto berharap sinergi ini akan membuat kedua lembaga semakin solid.

“Tanpa kolaborasi yang solid dari jajaran kepolisian, berbagai tantangan di lapangan tidak dapat kita hadapi secara optimal, mengingat Polri memiliki jaringan yang luas dan kapabilitas teruji,” ujarnya.

Menteri Agus juga menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi Kemenimipas sebagai kementerian baru dalam membangun sinergi kelembagaan.

“Sejarah dan tugas Kemenimipas tidak bisa dilepaskan dari peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” tambahnya.

Senada dengan Menteri Agus, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya sinergi dan soliditas antar instansi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.

“Nota kesepahaman ini sudah berjalan lima tahun, namun dengan semangat sinergi, ada beberapa penambahan. Ini akan membuat kita melaksanakan tugas masing-masing lebih optimal,” jelas Kapolri.

Adapun perjanjian kerja sama yang ditandatangani mencakup beberapa aspek penting. Di antaranya, sinergitas terkait data tahanan, anak, dan warga binaan, serta tata kelola senjata api non-organik.

Selain itu, ada juga perjanjian mengenai pendidikan dan pelatihan intelijen dasar bagi pejabat Imigrasi.

Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi kedua lembaga dan menjadi momentum persiapan penerapan KUHP 2023 yang akan berlaku tahun depan, khususnya dalam pelaksanaan pidana alternatif.

Penandatanganan ini disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi Kemenimipas serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.***

Berita Lainnya

Terkini