Sipir LP Kerobokan Nyambi Edarkan Narkoba

9 Januari 2015, 17:47 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo mengungkapkan, JES
ditangkap pada 30 Desember 2014, setelah penyelidikan dilakukan yang
menguatkan keterlibatan pria asal Aceh itu dalam peredaran narkoba/* kabarnusa.

Kabarnusa.com – Tim buru sergap Satnarkoba Polresta Denpasar membekuk seorang sipir Lapas Kerobokan berinisial JES (48) karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo mengungkapkan, JES ditangkap pada 30 Desember 2014, setelah penyelidikan dilakukan yang menguatkan keterlibatan pria asal Aceh itu dalam peredaran narkoba.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 paket Sabu 24,93 gram, ecstasy 15 butir dan Heroin 0,46 gram.

Pria yang tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Kerobokan, Badung itu dibekuk setelah polisi mendengar nyanyian WBA (41) tersangka lainnya yang ditangkap terpisah, soal keterlibatan JES..

“WBA ditangkap di tempat kosnya jalan Tukad Pancoran, Panjer Denpasar, ” beber Djoko kepada awak media di kantornya, Jumat (9/1/2015).

Ppolisi  mengamanka dua paket SS seberat 0,29 gram yang disembunyikan di kantong celana WBA.

Dari pemeriksana terungkap pula, keduanya merupakan jaringan peredaran narkoba di Lapas di mana barang haram  disuplai JES dan WBA turut mengedarkan narkoba.

Polisi terus mendalami keterangan kedua tersangka dan mengembangkan kasusnya karena diduga ada keterlibatan pelaku lainnya  selain JES dan WBA.

Atas perbuatnnya itu, Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No 35 tahung 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman di atas empat tahun penjara. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini