Kabarnusa.com – Dari pemeriksaan polisi terungkap jika BT atau yang memiliki nama asli I Ketut WP, yang merekrut AL siswi sebagai SPG sebuah produk kopi sasetan diketahui pengelola event organizer (EO).
Pihak EO diketahui menjual produk kopi ABC sasetan dari Pura ke Pura di Jembrana yang sedang melaksanakan piodalan.
BT telah diperiksa polisi guna dimintai keterangannya karena dinilai mempekerjakan AL (15), siswi kelas IX di salah satu SMPN di Jembrana.
Diketahui, kasusnya terungkap setelah AL memposting foto tak pantas usai pesta rokok bersama teman-temannya di ruangan kelas IX B, sebuah SMP Negeri.
Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo melalui Kasat Reskrim, AKP Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, WP tiba di Polres Jembrana sekitar pukul 08.30 Wita.
Penyidik melakukan klarifikasi soal kontrak kerja EO dengan Sales Promotion Girls (PSG) khususnya dengan AL (15) dan AY (17).
“Selain AL, EO ini juga pekerjakan AY masih di bawah umur,” kata Sudarma Putra dalam keterangannya Senin (16/5/2016).
Informasinya, kedua anak di bawah umur itu sudah dibuatkan kontrak kerja tertulis. Mereka diminta bekerja selama delapan jam sehari dengan penghasilan sekitar Rp 140 ribu.
Kontrak kerja ini dinilai menyalahi peraturan karena mereka melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Para pihak yang terlibat dalam kasus ini, bersama para pejabat Kecamatan Pekutatan diundang Kapolres Jembrana untuk membicarakan masalah ini.
Kapolres meminta semua pihak, baik guru, orangtua maupun aparat pemerintah agar mewaspadai tindakan mengeksploitasi anak.
Karena sekarang negeri ini sedang berjuang melawan kekerasan terhadap anak. Baik kekerasan seks maupun kekerasan dari segi ekonomi dengan cara mengeksploitasi anak demi pendapatkan uang.
“Saya meminta orangtua dan guru selalu mengawasi anak-anak dengan baik,” kata Kapolres Djoni Widodo.
I Ketut WP bersama seorang stafnya, Ni Luh Sr usai pemeriksaan dan mendapat arahan Kapolres Jembrana mengaku lega. Karena kasus ini sudah menemui titik terang.
Ditanya soal kontrak kerja antara pihaknya dengan AL dan AY yang masih di bawah umur, I Ketut WP mengaku tidak ada kontrak tertulis.
Yang ada hanya kesepakatan kerja yang tidak dibuat secara lisan.
Mereka dipekerjakan selama delapan jam sehari dari pukul 14.00-22.00 Wita. Insentif yang mereka dapatkan berupa uang makan Rp. 20 ribu, uang transport Rp. 20 ribu dan fee penjualan Rp. 100 ribu sehari.
Namun fee sebesar itu baru diterima setelah enam hari bekerja. Dikatakan pula, saat direkrut sebagai PSG, AL mengaku sudah tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Itu sebabnya pihak EO menyetujui AL bekerja sebagai SPG. Saat kasus ini terungkap, AL baru bekerja lima lima hari. Namun setelah identitasnya terkuak, mereka langsung memberhentikan AL.
Sementara itu AL mengakui memang dirinya yang meminta kerja kepada I Ketut WP alias BT. (dar)