SK Menteri Yasonna Dipertanyakan DPR

30 Oktober 2014, 08:05 WIB

JAKARTA
Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Pengesahan
Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
itu dikeluarkan Selasa 28 Oktober 2014 dipertanyakan wakil rakyat.

Adalah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meempertanyakan Surat Keputusan (SK)
yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Diketahui,
Surat bernomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan
Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu
dikeluarkan Selasa 28 Oktober 2014.

Vokalis Partai Keadilan
Sosial (PKS) itu mempertanyakan penerbitan surat itu karena Yasonna baru
saja dilantik dan surat pengangkatannya sebagai menteri belum diterima
DPR. Ini ajaib, menteri baru sehari dilantik sudah berani
mengeliminir parpol, padahal pimpiann dewan saja saja belum lihat SK
menterinya Yasonna.

“Itu kan harus disampaikan ke DPR, SK
menterinya dia agar kita bisa tahu akan bermitra dengan siapa,” kata
Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014). Karenanya,
Yasonna diminya agar lebih berhati-hati. Sebab, Menkumham akan menjadi
salah satu penasehat presiden terkait soal hukum. Menkumham, juga akan menjadi pegangan bagi seluruh rakyat Indonesia atas semua keputusannya.

“Ini
harus ada kehati-hatian. Pak Yasonna menjadi menteri hukum dan harus
bertindak adil bagi semua, karena dia akan menjaga hukum Indonesia dan
juga penasehat presiden pula. Mohon yang bersangkutan harus
berhati-hati,” tandas alumnus Universitas Indonesia itu. (nar)

Berita Lainnya

Terkini