Denpasar – Suasana di SPBU 54 801 32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, mendadak tegang. Garis polisi terpasang, menyegel dispenser yang diduga bermasalah.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus bergerak cepat, tim mereka langsung meluncur ke lokasi untuk menyelidiki. Rekaman CCTV SPBU diputar ulang, mengungkap kejadian mengejutkan: pada 3 April 2025, pukul 06.50 WITA, sebuah mobil tangki BBM tiba, membawa 16 KL Pertalite.
Tanpa pengawasan petugas SPBU, oknum awak mobil tangki itu melakukan pembongkaran BBM, sebuah pelanggaran serius.
Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, dengan tegas menyatakan sanksi. Mulai 11 April hingga 10 Mei 2025, pengiriman semua produk BBM ke SPBU 54 801 32 dihentikan.
Langkah ini diambil untuk mendukung penyelidikan polisi yang sedang berlangsung. Spanduk bertuliskan ‘SPBU dalam Pembinaan’ dipasang, menjadi pengingat akan proses hukum yang sedang berjalan.
‘Pertamina juga mewajibkan SPBU melakukan beberapa perbaikan dalam aspek Operasional dan Pelayanan BBM kepada konsumen,’ ujar Ahad Rahedi, menekankan pentingnya perbaikan internal.
Pertamina memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian atas tindakan tegas mereka terhadap pelaku kecurangan.
Mereka berkomitmen untuk mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengawal distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi, demi memastikan keadilan dan ketertiban. ***