Sleman– Sebuah ruko di Jalan Gito Gati, Sleman, yang sekilas tampak seperti kantor jasa biasa, ternyata menjadi jantung operasi sindikat penipuan cinta (love scamming) berskala internasional.
Polresta Kota Yogyakarta berhasil membongkar praktik ilegal yang dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China ini pada Rabu (7/1/2026).
Operasi senyap ini mengungkap betapa rapinya kejahatan siber lintas negara bekerja di balik layar gawai.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan sindikat ini membidik korban dengan sangat spesifik. Mayoritas korban adalah WNA berusia di atas 40 tahun yang mencari koneksi emosional di dunia maya.
“Para pelaku menggunakan aplikasi kloningan bernama Nayo yang tidak tersedia secara resmi di Indonesia. Di sana, mereka menciptakan profil palsu yang menarik untuk menjerat emosi korban,” jelas Kompol Riski.
Meskipun markas operasi berada di Sleman, hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan korban dari warga lokal. Hal ini dikarenakan target pasar dan infrastruktur aplikasi memang dikunci untuk akses luar negeri.
Ironisnya, operasional sindikat ini melibatkan pekerja lokal yang awalnya hanya dijanjikan pekerjaan sebagai Customer Service (CS).
Dengan syarat mahir berbahasa Inggris, para karyawan ini justru terjebak dalam sistem kerja yang penuh tekanan:
Target Ketat: Setiap pekerja wajib meraup minimal dua juta koin per bulan dalam satu shift.
Pengawasan Total: Jika akun tidak aktif lebih dari 10 menit, sistem pusat di China akan langsung memberikan notifikasi teguran.
Upah Minim: Dari gaji Rp 4,5 juta yang diberikan oleh penyedia outsourcing (CEO lokal), karyawan hanya menerima bersih Rp 3,5 juta.
“Mereka tidak bisa mencari klien sendiri. Semua operasional, mulai dari email login hingga kode OTP, dikendalikan dan diawasi ketat langsung dari pihak China,” tambah Riski.
Meskipun lokasi penggerebekan berada di Kabupaten Sleman, Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa dalam dunia siber, batas administratif tidak lagi relevan.
Keberhasilan ini bermula dari patroli siber intensif dan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di ruko tersebut.
Kini, pihak kepolisian tengah melakukan koordinasi lintas provinsi dengan Kepolisian Lampung untuk memberangus jaringan serupa yang diduga beroperasi dengan skala yang sama.
“Ini adalah peringatan keras bahwa kejahatan siber bisa bersembunyi di mana saja. Kami masih mendalami aliran dana, total omzet, hingga mekanisme top-up koin ilegal ini,” tegas Kompol Riski menutup keterangannya. ***

