Denpasar – Kunjungan Kerja Panja Kebocoran Data Komisi I DPR RI ke Pulau Dewata guna melihat dan mendapatkan masukan di lapangan mengenai faktor dan kasus kebocoran data.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga pimpinan rombongan Utut Adianto.
Uut Adianto mengetakan, setelah dikeluarkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
“UU ini cukup panjang prosesnya dan kita ingin lihat praktik di lapangan seperti apa, karena kita pembuat sistem atau Undang-Undangnya bukan pemakainya,” kata Utut Jumat 3 Januari 2023.
“Semua membuat sistem yang bisa melindungi setiap warga negara, keterbukaan adalah keniscayaan namun sekarang bagaimana kita melindungi data-data pribadi kita,” tuturnya.
Utut mengakui sebelum disahkannya UU tersebut, Indonesia termasuk negara yang banyak mengemuka kasus kebocoran datanya. Bahkan hingga ke tingkat instansi pemerintah seperti Kementerian yang tidak luput dari kebobolan data.
“Jadi kami perlu mendengar langkah (Pemprov, red) Bali untuk menangkis hal tersebut,” sambungnya.
Pihaknya ingin mendapat saran dan kalau boleh dibilang derajat rapat ini sama dengan rapat-rapat di senayan karena derajat Pemprov Bali sama dengan mitra kami di DPR RI. Pemprov Bali sangat responsif dan Bali termasuk sangat baik di Indonesia soal ini.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali I Wayan Serinah menyampaikan Pemprov Bali selalu konsisten mengikuti perkembangan teknologi informasi, terutama dalam menghadirkan layanan publik yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berkualitas bagi masyarakat.
“Ini merupakan prioritas dan sejalan dengan visi pembangunan kami, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru,” kata Serinah membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Kunjungan Kerja Panja Kebocoran Data Komisi I DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Serinah menerangkan, dalam rangka mempermudah akses dan layanan informasi kepada masyarakat pihaknya telah mendorong penggunaan teknologi informasi yakni melalui pemasangan Wi-fi gratis Bali Smart Island di 1.834 titik di Bali.
Bahkan di tahun 2023, fasilitas yang menyasar tempat umum, balai desa/balai banjar hingga tempat wisata tersebut akan ditambah sebanyak 469 titik serta diberikan penambahan kecepatan akses hingga 30 Mbps.
“Hal ini guna memberikan rasa keadilan, sebuah usaha untuk berikan akses informasi tanpa halangan ketiadaan internet kepada masyarakat Bali, agar akses kepada info publik dan informasi lain bisa diperoleh dengan cepat,” tandasnya.
Di sisi lain, Serinah juga menekankan pesatnya perkembangan teknologi juga menghadirkan sisi negatif seperti hujatan, Hoax hingga praktek penipuan atau kriminalitas berbasis siber yang tentu harus direspon bijak semua pihak.
Pihaknya sadar tidak ada yang bisa menjamin 100 persen keamanannya, namun kami juga terus memberikan usaha-usaha literasi kepada masyarakat agar masyarakat Bali mampu menjadi netizen yang cerdas dengan UU ITE sebagai acuan dasarnya.
“Saya apresiasi pula kunjungan ini yang merupakan bukti keseriusan DPR dalam peningkatan keamanan data masyarakat,” imbuh Serinah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, menjabarkan langkah strategis keamanan data di Pemprov Bali yang dilakukan berupa Confidentiality atau data hanya bagi yang berhak dan bukan akses siapa saja.
Lalu Integrity, yakni isi data tidak rusak dan tidak kurang atau terbaca jelas serta availability yakni data bisa diakses kapanpun bagi yang membutuhkan plus dipastikan keaslian dan kenirsangkalan data/dokumen tersebut.
“Selain itu kami juga memasang antivirus terpusat di Diskominfos sehingga bisa mendeteksi komputer mana yang terserang. Sistem ini kedepan akan kami aplikasikan ke semua OPD,” jelasnya.
Lalu Pramana juga menjelaskan upaya sosialisasi terus dilaksanakan dengan literasi-literasi ke sekolah, anak-anak muda hingga kalangan ibu-ibu PKK. “ Juga melalui Sosialisasi cyber awareness lewat video, komik dan sebagainya serta penguatan – penguatan agen perubahan,” tandasnya.
Pramana juga menekankan terus bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI dan menjalankan landasan berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Provinsi Bali.
Hasilnya ,Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan penilaian dengan indeks tertinggi (3,68) se-Indonesia dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2021. Capaian itu sebagai upaya melaksanakan akselerasi transformasi digital, khususnya di sektor pemerintahan digital.***