Solidaritas Ojol Kawal Kasus Penganiayaan Driver di Sleman: Pelaku Diserahkan Paguyuban Papua ke Polisi

Gelombang solidaritas ratusan pengemudi ojek online dipicu.penganiayaan yang menimpa seorang driver Shopee Food, ADM (20), asal Lampung

20 November 2025, 22:05 WIB

Yogyakarta– Insiden penganiayaan yang menimpa seorang driver Shopee Food, ADM (20), asal Lampung, pada Senin malam (17/11/2025) di Condongcatur, Depok, Sleman, memicu gelombang solidaritas ratusan pengemudi ojek online (ojol).

Korban dipukul dan diancam setelah menolak tawaran minum minuman keras dari terduga pelaku di sebuah warung makan.

Menanggapi laporan korban yang didampingi rekan-rekan seprofesinya ke Polresta Sleman (LP/B/750/11/2025), polisi segera bergerak cepat.

Kasus ini menemukan titik terang setelah terduga pelaku, RAL (24), yang diketahui terafiliasi dengan sebuah paguyuban warga Papua di Sleman, diserahkan langsung oleh perwakilan paguyuban tersebut kepada kepolisian.

Peristiwa bermula saat ADM tengah mengambil pesanan di sebuah lesehan. Di lokasi, terduga pelaku dan sejumlah rekannya diduga sedang menenggak miras.

“Dia lagi minum. Saya ditawari, tapi saya nolak karena posisi lagi kerja,” ungkap korban dalam pesan yang tersebar di komunitas ojol.

Setelah menolak, korban memilih untuk mundur karena melihat pelaku tidak sendirian. Tak terduga, korban merasakan pukulan dari belakang mengenai sisi kirinya, disertai pengancaman.

Ps Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan apresiasi atas kerja sama dari paguyuban.

Pada Rabu pagi (19/11/2025), tokoh paguyuban Papua secara kooperatif menyerahkan RAL kepada polisi dalam pertemuan di wilayah Ngemplak.

Tindakan ini menunjukkan sikap tegas paguyuban yang menghendaki proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Tokoh paguyuban menginginkan agar terduga pelaku diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Ioda Hanif.

Mereka juga secara eksplisit berharap agar kasus ini tidak diseret menjadi isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) atau politik, melainkan murni ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, RAL masih berstatus sebagai saksi sementara proses penyelidikan terus didalami.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan terkait dugaan pelaku berada di bawah pengaruh alkohol dan tengah menyelidiki identitas rekan-rekan RAL yang berada di lokasi.

Meskipun statusnya masih saksi, RAL terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Penanganan perkara masih berjalan dan kami akan memberikan pembaruan perkembangan kasus sesuai SOP,” pungkas Ioda Hanif.***

Berita Lainnya

Terkini