Kabarnusa.com – Pihak
Penyidik Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, telah
menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan kura-kura Irian Jenis
Labi-Labi moncong Babi (Carrettochelys Inculpta).
Pihak penyidik melakukan pemeriksaan maraton
selama dua hari dan setelah dilaksanakan gelar perkara.
Gelar perkara dihadiri
tim Reskrimsus Polda Bali yang dipimpin Kompol Subiran, Waka Polres
Jembrana AKP Anak Agung Rai Laba dan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP
Gusti Made Sudarma Putra, Kamis (30/4/2015) di Mapolsek Kawasan Laut
Gilimanuk.
“Setelah gelar perkara kami sudah menetapkan dua
tersangka dalam kasus penyelundupan kura-kura Irian itu. Kami juga masih
melakukan pengembangan sampai pemilik kura-kura itu terungkap,” terang
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Wirya Sucipta, dihubungi leeat telefone, Kamis
(30/4/2015) .
Dalam kasus tertsebut,
pihaknya menetapkan Anang Risdianto (30) asal Genteng, Banyuwangi, Jawa
Timur dan Bambang Trianto (45), asal Jember, Jawa Timur, sopir dan
kernet bus AKAP Margahayu N 7714 UN sebagai tersangka.
Penetapan
tersangka tersebut karena telah terbukti secara syah secara bersama-sama
mengangkut dan membawa satwa langka yang dilindungi berupa kura-kura
Irian dari Jawa ke Bali sebanyak 2400 ekor dengan nilai berkisar Rp 1
Milyar lebih.
“Mereka kami jerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a,
yunto pasal 40 ayat 4 UU RI nomer 5 tahun 1990, tentang konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistimnya dengan ancaman hukuman maksimal
1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujar Wirya
Sucipta.
Meskipun keduanya telah ditetapkan
sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan karena ancaman
hukumannya di bawah lima tahun.
“Kami hanya mengenakan wajib lapor
kepada mereka dan kasus ini masih kami yang menangani. Hanya saja
dibantu oleh Polres Jembrana dan Polda Bali,” imbuhnya.
Penetapan
tersangka tersebut menurut Wirya Sucipta, sekaligus menepis anggapan
banyak pihak yang menuding dirinya ragu-ragu dalam menangani kasus
tersebut.
“Kami sebenarnya tidak ragu-ragu menetapkan tersangka
dalam kasus itu, hanya saja kami perlu hati-hati dan tidak gegabah
karena ini masalah hukum,” pungkasnya.(dar)