![]() |
Kantor Staf Presiden mengadakan Program KSP Mendengar untuk mendengar masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan soal UU Cipta Kerja dan Vaksinasi Covid-19. |
Jakarta – Kantor Staf Presiden mengadakan Program KSP Mendengar untuk
mendengar masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan soal UU Cipta
Kerja dan Vaksinasi Covid-19.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin
mengungkapkan, para pencari kerja usia produktif di Indonesia terhitung
banyak. Belum lagi, banyak juga pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
“Maka, UU Cipta Kerja hadir dalam membuka ruang kerja seluas-luasnya bagi anak
muda Indonesia,” tutur Ngabalin saat dialog dengan perwakilan mahasiswa dalam
KSP Mendengar dengan tema “Sosialisasi UU Cipta Kerja dan Vaksinasi Covid-19”,
di Serang, Banten Selasa (10/11).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mempermudah setiap izin badan usaha dengan
memangkas pintu atau birokrasi. Tujuannya untuk mencegah adanya pungutan liar
dalam birokrasi dan menghindari perizinan yang berbelit.
Saat ini, papar Ngabalin, faktanya ada sekitar 64,19 juta Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) dan 75% dari jumlah itu bergerak di bidang informal.
“Maka, UU Cipta kerja hadir untuk menggerakkan rakyat membuka usaha mandiri
dengan mempermudah perizinan,” jelas Ngabalin.
Ngabalin meyakinkan, dalam situasi keadaan pandemi, semua informasi yang
dimiliki pemerintah terbuka dan selalu disampaikan ke publik. Terlebih,
masyarakat perlu penyesuaian terhadap masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“KSP akan banyak menyerap banyak masukan dari berbagai kalangan, termasuk
mahasiswa dan akan kami sampaikan kembali ke Presiden terkait apapun itu,
termasuk UU Cipta Kerja,” kata Ngabalin.
Adapun mengenai pandemi Covid-19, Ngabalin menuturkan, sifatnya masih sangat
dinamis. “Sebab itu, kampanye pelaksanaan 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak,
dan Memakai Masker) harus terus digalakkan,” ungkap Ngabalin.
Sementara itu Januar Eka Nugraha, HMI Badko Jabodetabek Banten
mempertanyakan strategi komunikasi pemerintah yang baru melaksanakan
sosialisasi setelah undang-undang tersebut disahkan.
“Perlu ada garansi dari pemerintah dalam meyakinkan publik bahwa UU ini akan
membuka peluang kerja yang luas,” ujarnya. Rencananya program KSP Mendengar
digelar 8 kota. Berbagai elemen masyarakat dapat memberikan masukan terkait
isu tersebut. (imh)