Jakarta– Ketegangan di laut berujung pada insiden tragis. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan sebuah kapal cepat pengawas, Spinner Dolphin, hangus dibakar massa saat operasi penertiban kapal mini trawl di perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 10-12 September 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menyebutkan bahwa operasi ini dilakukan setelah serangkaian laporan dari nelayan setempat yang resah. Kehadiran kapal-kapal mini trawl telah mengancam mata pencarian mereka dan merusak ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup.
”Kami turun untuk mencegah konflik horizontal yang sudah di ambang batas,” tegas Ipunk, menyoroti risiko bentrokan antara nelayan tradisional dan pengguna trawl. Ia menambahkan, alat tangkap trawl dilarang karena tak hanya merusak terumbu karang, tetapi juga menyapu bersih semua jenis ikan—besar maupun kecil—yang pada akhirnya akan menghabiskan sumber daya ikan di perairan Indonesia.
Kronologi Pengepungan dan Pembakaran
Insiden bermula saat tim KKP berupaya menghentikan sebuah kapal mini trawl. Namun, alih-alih menyerah, kapal tersebut justru kabur hingga akhirnya kandas di pantai. Awak kapal langsung melarikan diri ke desa terdekat.
Tak lama setelah mereka menghilang, kerumunan warga tiba-tiba muncul dan mengepung kapal cepat KKP. Situasi yang memanas akhirnya memuncak pada tindakan anarkis, di mana kapal patroli KKP dibakar.
Komitmen KKP Jaga Laut dan Harta Negara
Kisah di Pesisir Selatan ini menjadi bukti nyata perjuangan KKP dalam menjaga laut Indonesia dari praktik ilegal. Penggunaan trawl sudah dilarang sejak tahun 1980 dan larangan itu kembali dipertegas melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Ipunk menekankan komitmen KKP untuk terus melindungi sumber daya laut dari ancaman apa pun. Hingga triwulan III tahun 2025, KKP telah berhasil mengamankan 200 kapal illegal fishing—19 kapal asing dan 181 kapal Indonesia—serta menertibkan 97 rumpon ilegal milik asing.
Berkat operasi-operasi tersebut, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,12 triliun di tahun 2025. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari aset negara yang berhasil diamankan dari tangan-tangan yang merusak. ***