Sritex Ambruk, MPBI DIY Ultimatum Pemerintah, Hak Pekerja Harus Dipenuhi!

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI DIY), Irsas Ade Irawan, menyatakan bahwa PHK ini mencerminkan ketidakstabilan ekonomi dan kerentanan perusahaan besar terhadap perubahan pasar.

3 Maret 2025, 19:50 WIB

Yogyakarta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menghentikan operasional pada 1 Maret 2025, mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk itu Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI DIY) mendesak dipenuhinya hak-hak pekerja.

Perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah ini telah menghadapi kesulitan keuangan sejak tahun lalu, yang berujung pada penutupan total.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI DIY), Irsas Ade Irawan, menyatakan bahwa PHK ini mencerminkan ketidakstabilan ekonomi dan kerentanan perusahaan besar terhadap perubahan pasar.

“PHK massal ini adalah bukti nyata dari ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola ekonomi dan melindungi pekerja. Kebijakan yang ada jelas tidak efektif, dan pengawasan terhadap perusahaan besar sangat lemah,” tegas Irsas Ade Irawan dari MPBI DIY, Senin, 3 Maret 2025.

Pemerintah terlambat dalam bertindak, dan akibatnya, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan. Seharusnya, solusi yang cepat dan tepat diberikan untuk melindungi mereka.

“Kami mendesak pemerintah untuk tidak lagi lambat dalam bertindak. Solusi konkret dan cepat harus diberikan dalam situasi darurat, baik untuk sektor yang terpuruk maupun untuk melindungi pekerja,” kata Irsas Ade Irawan.

Ia juga menekankan pentingnya investasi yang menghormati HAM dan pengembangan sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja jangka panjang.

“Selain itu, kebijakan penciptaan lapangan kerja harus dibarengi dengan peningkatan keterampilan dan pelatihan agar pekerja siap menghadapi perubahan pasar,” tambahnya.

MPBI DIY dengan tegas menuntut pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja Sritex yang terdampak PHK.

“Kami meminta agar pemerintah segera memberikan pesangon, jaminan hidup enam bulan, dan kelanjutan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ujar Irsas Ade Irawan.

Selain itu, MPBI DIY mengajak semua pihak untuk bersatu mencari solusi agar PHK massal tidak terulang dan ekonomi dapat tumbuh dengan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas. ***

Berita Lainnya

Terkini