Kabarnusa.com – Ironis, Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster justru ingin menghadang langkah hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Wayan Sudirta dan Ni Made Sumiati (SMS) yang melakukan gugatan terkait hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari sumber di lingkaran PDIP, diketahui Koster ingin mengganjal tim Paslon SMS dengan mengeluarkan keputusan untuk membatalkan gugatan pilkada Karangasem ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akhirnya, Keputusan kubu Koster, dibabat habis lewat rapat tertutup yang digelar di Kantor DPD PDIP Bali, Denpasar belum lama ini.
“Koster dalam rapat tidak bisa berkutik karena alasan untuk menghentikan laju gugatan SMS sudah terpental di DPP. Yang digugat soal TSM bukan selisih suara seperti yang diusulkan Koster,” sebut sumber tadi.
Ketua Tim Pemenangan SMS Wayan Sutena terang-terangan menelanjangi
argumentasi Koster yang ingin menghentikan langkah Tim SMS menggungat
pilkada Karangasem ke MK.
Sutena membenarkan melalui rapat tertutup tersebut, Koster sudah bisa menerima alasan Tim SMS menggugat pelaksanaan Pilkada Karangasem yang penuh kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Rapat mengundang seluruh pengurus DPD dengan memanggil seluruh utusan cabang dan tim pemenangan SMS, akhirnya mendukung gugatan Tim SMS karena baru mendapat kronologi laporan kenapa paslon nomor 1 itu bisa kalah telak.
“Dalam rapat DPD sudah kita laporkan kronologinya kenapa sampai kita kalah oleh utusan cabang. Selain itu kita juga ikut menambahkan, sehingga instruksi untuk menghentikan gugatan sudah clear dan DPD akhirnya malah memberi dukungan,” sambungnya.
Awalnya kubu Koster menolak untuk melanjutkan gugatan. Setelah mendengar pemaparan Tim SMS tidak menyangkut masalah selisih perhitungan suara yang lebih dari 11 persen, namun yang digugat adalah pelanggaran TSM, barulah politikus asal Buleleng itu melunak sikapnya.
“Makanya itu, TSM unsurnya kita gugat. Yang kita gugat itu juga disertai bukti dan saksi-saksi, seperti baju kaos saksi yang berisi KKH dan dari panwaslu dinyatakan sebagai pelanggaran, sehingga unsur terstruktur, sistematif dan masif terpenuhi,” ujar Sutena.
Sampai saat ini, Koster belum bisa dikonformasi lewat telefon selulernya. Meski Nada sambung masuk namun tidak diangkat. (kto)