Yogyakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap dan menetapkan seorang staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial PA (20) sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman, pada Rabu, 24 September 2025. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, pada Selasa (30/9/2025).
“Pelaku yang telah diamankan berinisial PA, usia 20 tahun, dengan alamat sesuai KTP di Klaten Utara, Jawa Tengah. Yang bersangkutan kami tangkap di Kalasan, Sleman, pada hari Rabu, 24 September 2025,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang menjadi bukti digital penting untuk mengungkap peran tersangka.
PA kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP (Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan), dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun,” tegas Ihsan.
Polda DIY menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi anarkistis tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Ihsan.***