Badung – Tim Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan subpangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Badung, Kamis (13/2).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kelancaran distribusi setelah pemberlakuan Surat Edaran (SE) 1 Februari 2025 yang mengatur pembelian LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina.
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg di lapangan tetap stabil meski ada kebijakan baru.
“Sidak ini merupakan bagian dari normalisasi setelah terbitnya Surat Edaran tertanggal 1 Februari 2025… kondisi di lapangan tetap stabil dan terkendali,” ujarnya.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menjelaskan bahwa langkah yang diambil mencakup penambahan jumlah pangkalan dan penyesuaian pasokan LPG 3 kg yang diterima setiap pangkalan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah warga yang berhak mendapatkan LPG 3 kg serta menghindari kelangkaan dan penumpukan pembeli,” ungkapnya.
Pemerintah daerah menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran LPG 3 kg. Sebanyak 10% dari total tabung gas di setiap pangkalan akan disalurkan ke subpangkalan, sementara sisanya dijual langsung ke konsumen.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mencegah penumpukan dan praktik penimbunan.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. “Kami ingin subsidi ini sampai ke masyarakat yang benar-benar berhak,” ujar Hilmi.
Selain itu, pihaknya juga berupaya mencegah penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg.
Pihaknya juga menyoroti beberapa lokasi dengan antrean panjang, seperti Pangkalan 08 Mengwi dan pangkalan di SPBU Dalung.
“Kami akan menambah pasokan ke titik-titik ini untuk memenuhi lonjakan permintaan,” jelasnya.
Selain memastikan kelancaran distribusi, Hilmy menekankan pentingnya edukasi bagi pekerja di agen agar lebih teliti dalam menyiapkan LPG 3 kg sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“LPG 3 kg yang didistribusikan harus memiliki berat sesuai standar dan dilengkapi karet segel (seal) untuk memastikan keamanan konsumen sebagai pengguna LPG 3 kg,” tegasnya.
Dengan pengawasan rutin dan kerja sama berbagai instansi, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Badung tetap lancar, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku. ***