Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Kecelakaan di Sleman

Seorang pria bernama Hogi Minaya (44) ditetapkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Sleman meski membela istri korban penjambretan

24 Januari 2026, 17:02 WIB

Sleman– Seorang pria bernama Hogi Minaya (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian, meski tindakannya disebut hanya sebagai refleks untuk membela sang istri yang menjadi korban penjambretan.

Peristiwa ini terjadi pada 26 April 2025 di Jembatan Layang Janti, Jalan Raya Kalasan, Kabupaten Sleman.

Istri Hogi, Arsita Minaya (39), saat itu tengah mengantar pesanan jajanan pasar ke sebuah hotel. Di sekitar Hotel Next, Arsita menjadi korban penjambretan.

Melihat kejadian tersebut, Hogi yang berada di jalur kanan langsung berusaha menghentikan pelaku dengan cara memepet kendaraan yang digunakan.

Namun, pelaku melaju dengan kecepatan tinggi, kehilangan kendali, dan menabrak tembok dekat pusat oleh-oleh Bakpia hingga meninggal dunia.

Arsita menegaskan suaminya tidak berniat membahayakan siapapun. Menurutnya, bekas lecet pada mobil Hogi hanyalah akibat dari upaya menolong dirinya.

“Suami saya benar-benar melakukan apa yang wajar ketika melihat istrinya mata,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Meski demikian, Hogi baru ditetapkan sebagai tersangka setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung 2–3 bulan. Arsita mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.

Saat ini, Hogi tidak ditahan, namun dipasangi alat pemantau GPS oleh kejaksaan dengan pembatasan mobilitas di wilayah Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Arsita berharap persidangan dapat menghadirkan keadilan bagi suaminya. Ia juga telah menunjuk penasihat hukum, Teguh Sri Raharjo, untuk mendampingi proses hukum.

“Harapan saya, suami saya bisa bebas karena tidak melakukan kesalahan. Niatnya hanya menghentikan pelaku dan mengambil kembali hak saya,” tegasnya.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto membenarkan penetapan tersangka terhadap Hogi.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan keterangan saksi, ahli, serta hasil gelar perkara.

“Rangkaian penyelidikan sudah kami lakukan, unsur-unsur terpenuhi, sehingga pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka dan berkas diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Mulyanto menambahkan, penetapan tersangka bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan tersebut.

“Pelaku jambret sudah meninggal, namun ada kejadian lain yang patut diduga sebagai tindak pidana kecelakaan. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini