Kabarnusa.com – Paska gagalnya Pasamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat Oktober lalu memutuskan status kawasan Teluk Benoa akhirnya direkomendasikan sebagai kawasan suci oleh puluhan Sulinggih dan Pemangku yang hadir dalam FGD (Focus Group Discussion).
FGD digelar di gedung PHDI Jalan Ratna Denpasar, digelar oleh ‘’Love Bali Forum’’ bersama Yayasan Crada, Forum Studi Majapahit, Paras Paros, Paiketan Puri-puri se-Bali, Tri Murti Internasional, Bali Tourism Board, Konsorsium Riset Pariwisata.
Para Sulinggih yang hadir Ida Rsi Agnijaya Mukti dari Griya Sampalan Klungkung, Ida Mpu Siwa Budha Daksa Darmita dari Griya Sukawati, Ida Rsi Hari Anom Palguna dari Griya Tegalcangkring Jembrana, dan lain-lain.
Dari tokoh masyarakat peduli Hindu Made Suryawan (Paras Paros), Nyoman Mertha (Yayasan Srada), Prof. Dr. Ketut Rahyuda, Agung Sujana (Love Bali Forum), dan lainnya. Hadir juga Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat Putu Wirata Dwikora, Ketua PHDI Bali Prof IGN Sudiana, dan lain-lain.
Rekomendasi tertulis FGD Sulinggih dan Pemangku dideklarasikan setelah mendengar paparan 4 narasumber, yakni Ida Bhagawan dari Griya Kawista Denpasar, Prof. Suryadharma, Dr. Sugi B Lanus, dan Made Iwan Dewantama.
Ketua Panitia yang sekaligus moderator FGD tersebut menegaskan, LBF menyelenggarakan diskusi tersebut buat ikut serta berpartisipasi agar status Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci bisa lebih cepat diputuskan oleh Sabha Pandita PHDI.
Putu Wirata Dwikora, Ketua Sabha Walaka PHDI yang hadir dalam FGD tersebut menyambut baik dan berterimakasih pada inisiatif elemen masyarakat dan umat Hindu, yang sedemikian peduli menjaga kelestarian alam dan kawasan suci di Bali.
FGD itu akan membantu Sabha Walaka PHDI Pusat untuk mendorong Sabha Pandita maupun khususnya ‘’Tim Sembilan Sulinggih’’ untuk memutuskan status Teluk Benoa, setelah Keputusan Pasamuhan Sabha Walaka menyatakan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci,” tegas dia..
Putu Wirata juga menyatakan, Rekomendasi FGD Para Sulinggih dan Pemangku di PHDI tersebut, tidak jauh berbeda dengan Keputusan Pasamuhan Sabha Walaka.
Hanya saja, narasumber yang tampil di FGD benar-benar memperkaya argumen tentang status kawasan Teluk Benoa.
Misalnya, Sugi B Lanus memetakan, ditemukan ada 60 titik suci di kawasan Teluk Benoa, yang melingkupi wilayah pantai, loloan, campuhan, palemahan beberapa desa di sekitar Teluk Benoa,
Ksementara kalau ditinjau dari konsep ‘’Segara-Gunung’’, bila Pura Agung Besakih adalah hulu, maka Teluk Benoa adalah hilirnya.
Adanya 60 titik suci di Kawasan Teluk Benoa, menegaskan bahwa kesucian kawasan itu sangatlah mutkal dan kewajiban umat dan pemerintah untuk menjaga dan melestarikannya.
Apalagi, ada informasi bahwa dari sudut hongsui dalam keyakinan orang Cina, Teluk Benoa adalah ‘’ekor naga’’ sementara kepalanya adalah di Pura Besakih. Ekor naga bukanlah tempat yang bagus untuk dikembangkan, tetapi justru harus dijaga dan dilestarikan.
Selain 60 titik suci, berbagai keputusan dari norma hukum maupun norma agama, sangat jelas memperkuat argumen bahwa Teluk Benoa merupakan kawasan suci yang harus dijaga dan dilestarikan.
Menurut konsep Sad Kertih misalnya, enam elemen alam yang harus dijaga dan salah satunya adalah laut (Segara Kertih).
Sementara dalam Bhisama No 11/Kep/I/PHDI/1994, yang dinyatakan suci menurut bhisama adalah gunung, danau, sungai, pantai, laut.
Dalam Perda No. 16/2009 tentang Tata Ruang Bali serta Perda No. 26/2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Badung, maupun dalam Perpres No. 45/2011, kawasan suci pantai jelas-jelas diatur menjadi norma hukum di regulasi tersebut.
Rekomendasi FGD akan disampaiken ke Tim Sembilan PHDI, Gubernur, DPRD, serta instansi lain yang terkait. ‘
’Kami tidak punya niat lain selain menjaga kesucian dan kelestarian alam Bali. Teman-teman bahkan ingin nilai-nilai kearifan lokal Bali dijadikan World Heritage.
“Karena para leluhur di masa lalu sangat cerdas menyusun berbagai konsep filosofis yang sangat luar biasa ini, Konsep Sad Kertih, Pangier Bhuana dan Padma Bhuana, Asta Kosala Asta Kosali, Asta Bumi, Tri Hita Karana, Segara-Gunung, dan lainya,” imbuh Agung Suryawan. (gek)