Sultan HB X Ingatkan Pengawasan KPK hingga BPKP, 55 Anggota DPRD DIY Diminta Bertugas Sebaik Mungkin

Sultan HB X kembali mengingatkan anggota DPRD DIY dalam menjalankan tugasnya hendaknya dijalankan sebaik mungkin karena mereka terus diawasi penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BOK, hingga BPKP.

3 September 2024, 07:59 WIB

Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengingatkan 55 anggota DPRD DIY Periode 2024-2029 yang baru saja dilantik bahwa mereka dalam pengawasan KKP, BOK hingga BPKP sehingga harus menjalankan tugas sebaik mungkin.

Sultan HB X kembali berpesan agar seluruh anggota harus mampu lebih mementingkan publik dibanding kepentingan pribadi maupun golongan.

Dia meminta setiap anggota DPRD adalah sebesar apapun kepentingan partai politik,
hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan

Sultan HB X kembali mengingatkan dalam menjalankan tugasnya hendaknya dijalankan sebaik mungkin, mengingat terus diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BOK, hingga BPKP.

Tak kalah pentingnya, Raja Keraton Yogyakarta ini menekankan untuk mematuhi aturan yang berlaku salah satunya dalam amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya ada 3 fungsi DPRD diantaranya fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungai pengawasan.

“Terhadap fungsi pembentukan Perda hendaknya dalam menyusun tidak hanya berbasis keilmuan akademik, namun jauh lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, mampu memecahkan masalah bukan nambah masalah, serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” pesan Sultan saat membacakan sambutan Kemendagri RI, Senin 3 September 2024.

Untuk fungsi anggaran, Sultan HB X menegaskan seyogyanya, benar-benar menempatkan alokasi dana yang berorientasi kesejahteraan masyarakat bukan pribadi atau golongan.

Didalam fungsi pengawasan umumnya anggota DPRD memiliki 3 hak yakni hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat. Untuk itu, Sultan menghimbau fungsi pengawasan harus dilaksanakan dengan baik, serta menciptakan check and balance pada penyelenggaraan Pemda.

Kedudukan DPRD adalah sebagai “Mitra Kepala Daerah”, karena itulah pihaknya mendorong sinegritas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah untuk diarahkan secara positif memberikan respon cepat dalam memecahkan suatu masalah.

Dia meminta agar terus mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama Pilkada tahun 2024 ini. Karena ini sangat berdampak pada terwujudnya Indonesia yang beedaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

“Suksesnya Pilkada merupakan tanggung jawab bersama baik Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam hal ini, saya harap DPRD memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana untuk mengawal Pilkada November mendatang,” tandas Sultan HB X.

Dengan terlantiknya DPRD DIY yang baru ini masyarakat berekspetasi terhadap tugas yang akan dijalankan. Hal itu menjadi tantangan sekaligus penyemangat bekerja dalam mengemban amanah yang akan diberikan.

Karenanya, para wakil rakyat ini diminta mempersiapkan diri secara mental maupun kompetensi dasarnya.

Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban berat ini, anggota DPRD bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. ***

Artikel Lainnya

Terkini