Suruh Penari Buka Baju, Pria Ini Divonis Lima Bulan Bui

1 Februari 2017, 23:28 WIB

JEMBRANA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Negara menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pornografi lady car wash I Komang Alek Trio Junika (26) dengan kurungan lima bulan penjara. Putusan untuk Junika lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam bulan penjara.

Sidang putusan dipimpin Majelis Hakim Damelia F. Simanjuntak itu menekankan pada pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Terdakwa telah menjalani penjara selama pelimpahan di Kejari Negara dan proses persidangan atau sekitar dua bulan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, I Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan pembuktian terkait pasal 36 memenuhi.

“Terdakwa telah mempertontonkan orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi,” jelas Agus, Rabu (1/2/2017).

Dalam tindak pidana itu, peran terdakwa hanya menyuruh tiga penari lady car wash untuk membuka pakaian hingga minim (bikini). Sedangkan goyangan erotis, merupakan inisiatif para penari yang sempat menghebohkan warga bumi mekepung itu.

“Tidak ada niat untuk mempertontonkan orang lain yang menggambarkan ketelanjangan,” tandasnya lagi. Terdakwa sebelumnya bertindak selaku Ketua Panitia kontes mobil, Jembrana Modification Contest (JMC) di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK).

Diketahui, pentas lady car wash selama tujuh menit awalnya menggunakan kostum Kimono yang didalamnya menggunakan baju kaos warna merah yang disediakan panitia. Hanya saja, pentas itu berlanjut dengan membuka kaos hingga tersisa bikini warna hitam dan menari sexy diatas mobil.

Dalam pentas yang digelar di halaman parkir GKBK Jembrana itu menjadi tontotan masyarakat umum termasuk Wakul Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan. Para penari mengaku mendapat bayaran Rp 1,2 juta dalam pentas menghebohkan dan menyulut kontroversi di masyarakat itu. (put)

Berita Lainnya

Terkini