![]() |
Andrew Chan @2015 |
DENPASAR – Nasib terpidana mati kasus narkoba Andrew Chan warga negara Australia yang dikenal anggota Bali Nine kini tak jauh beda dengan rekannya Myuran Sukumaran setelah grasinya juga ditolak Presiden Joko Widodo.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Hasoloan Sianturi mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan secara resmi perihal ditolaknya grasi yang diajukan Andrew kepada Presiden Jokowi
“Tadi siang sekira pukul 13.20 Wita saya terima surat berisi Kepres No 9/G Tahun 2015 tentang penolakan grasi atas nama Andrew Chan,” sebut Hasoloan kepada wartawan Kamis 22 Januari 2015.
Surat yang ditandatangani mantan Wali Kota Solo itu, diantar Kepala Sub Bid Naturalisasi Asisten Deputi Hukum Setneg RI Rengga Damayanti.
Usai mendapat laporan, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, langsung memerintahkan agar surat berisi Kepres diregister guna disposisi dan diberitahukan kepada terpidana yang kini mendekam di Sel LP Kelas IIA Denpasar (Kerobokan).
SK Presiden itu, hanya berisi keputusan untuk satu terpidana yakni Andrew Chan. “Presiden Joko Widodo menandatangani Kepres 17 Januari 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” katanya menambahkan.
Adapun bunyi kepres yakni mempertimbangkan: Bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi terpidana yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini, dinilai tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada terpidana tersebut.
Memutuskan: Menolak permohonan grasi terpidana Andrew Chan lahir di Sidney 12 Januari 1984 yang dimohonkan oleh Todung Mulya Lubis dan Heriyanto. (rhm)