Susun Tata Ruang Sarbagita, Sekda Bali Jaga Kepentingan Lingkungan

21 November 2019, 07:19 WIB

Sekda%2Bdewa

Denpasar – Dalam penyusunan tata ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) merupakan kawasan strategis dan dinamis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dan tetap menjaga kepentingan perlindungan lingkungan adat dan budaya Bali.

Diketahui kawasan Sarbagita, mengalami pertumbuhan ekonomi pesat Kegiatan ekonomi dan investasi terus bertumbuh ditengah terbatasnya ruang yang ada.

Untuk itu diperlukan pengaturan ruang yang tepat yang dapat mengakomodir semua kepentingan yang ada baik itu kebutuhan secara ekonomi agar ekonomi bisa tumbuh, kepentingan lingkungan sehingga ekosistem lingkungan akan terjaga serta kepentingan akan pelestarian adat dan budaya.

Sekda Dewa Indra mengajak para pemangku kepentingan baik itu pemerintah maupun masyarakat duduk bersama membuat kepakatan dan konsensus bersama dalam pengaturan tata ruang yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam sambutannya saat membuka Konsultasi Publik Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Kawasan Perkotaan Sarbagita di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Rabu (20/11/2019).

Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan menindaklanjuti dengan menetapkan rencana zonasi untuk kawasan strategis nasional.

Dalam rangka penyusunan rencana zonasi ini tentu tidak bisa ditetapkan sendiri oleh pemerintah semata, semua pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, daerah dan masyarakat duduk bersama.

Selanjutnya, sama-sama memberikan pandangannya, memberikan perspektifnya, memberikan saran, memberikan masukan sehingga dengan demikian kita bisa membangun kesepakatan untuk menghasilkan sebuah rencana zonasi yang mengakomodasi semua kepentingan dengan baik.

Pihaknya mengajak duduk bersama, menyampaikan permasalahan secara terbuka sehingga menghasilkan konsensus bersama yang didasari kesepakatan bersama. Dengan demikian dikemudian hari tidak terjadi konflik kepentingan.

”Kita susun zonasi melalui dialog di ruang publik secara terbuka sehingga mendapatkan titik temu sesuai perspektif masing masing,“ imbuhnya.

Turut hadir dalam Konsultasi Publik RZ KSN Kawasan Perkotaan ini Direktur Perencanaan Ruang laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bali, perwakilan LSM serta OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini