Tabanan Bahas Ranperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan

TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali bersama eksekutif  mengelar rapat kerja dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan di Gedung DPRD Tabanan, Senin (30/12017) 

I Gusti Nyoman Omardani selaku pimpinan rapat dalam sambutannya mengatakan, rapat kerja ini digelar untuk menyelaraskan Ranperda inisiatif dewan tentang Perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan.

Menurut politisi asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini, berbagai hal terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Tabanan masih banyak hal yang perlu diselaraskan termasuk mengenai regulasinya.

“Aturan yang dimiliki pemerintah pusat tetap kita jadikan acuan dalam penyusunan ranperda inisiatif ini. Sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih, bahkan bermasalah di kemudian hari. Regulasi ini yang perlu diselaraskan”, paparnya.

Hal senada diungkapkan oleh AA. Dharma Putra anggota Fraksi PDIP yang mengatakan lahirnya Ranperda inisiatif ini berawal dari masukan dan keluhan serta keinginan masyarakat perikanan. “Kami berharap perda inisiatif ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tabanan, khusunya dari kalangan perikanan”. jelasnya. 

I Wayan Edy Nugraha Giri juga menyampaikan hal serupa, namun meminta agar eksekutif mengkaji lebih dalam agar perda inisiatif ini dapat diterapkan di masyarakat. “Kami tidak ingin Perda inisiatif ini dianggap istimewa tetapi susah diimplementasikan di masyarakat”, tandasnya.

Sementara itu I Ketut Budi Adnyana dari Fraksi Golkar menyoroti agar perda inisiatif ini bisa memecahkan solusi pengadaan ikan lele yang masih didatangkan dari luar daerah, utamanya dari Kabupaten Jembrana. Ia juga mengkritik jangan sampai Perda ini nasibnya sama dengan Perda inisiatif lainnya tentang Perlindungan Petani yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan peraturan bupati.

Terkait Ranperda Inisiatif ini, Asisten I Pemkab Tabanan I Wayan Yatnanadi menyambut positif dan memberikan apresiasi kepada DPRD Tabanan. Pemerintah berharap pembahasan Ranperda inisiatif ini bisa berjalan lancar sehingga bisa segera disahkan menjadi Perda.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Tabanan I Made Subagia yang berharap dengan adanya Perda ini, perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Tabanan ke depan bisa berjalan lebih baik lagi.

“Kami sebagai instansi teknis yang membidangi nelayan dan pembudidaya ikan sangat mendukung adanya Ranperda inisiatif DPRD ini. Semoga saja dengan adanya Perda ini, ke depan Perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan di Tabanan bisa lebih baik sehingga kesejahteraan mereka bisa lebih meningkat,” paparnya.

Dalam pembahasan Ranperda kali ini, dihadiri anggota DPRD Tabanan di antaranya I Gusti Nyoman Omardani, I Ketut Budi Adnyana, I Wayan Edy Nugraha Giri, A A Nyoman Dharma Putra. Sementara itu dari pihak eksekutif hadir Asisten I Pemkab Tabanan I Wayan Yatnanadi, Kepala Dinas Perikanan I Made Subagia, Kepala Bagian Hukum IGAP Sumarpatni dan pejabat terkait lainnya.

Berita Lainnya

Terkini