Jakarta– Industri tembakau dinilai tidak hanya menjadikan anak sebagai korban sebagai perokok aktif dan perokok pasif, namun juga mendapatkan ancaman kesehatan dari bahaya Thirdhand smoke.
Karenanya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebagai organisasi yang berkiprah dalam upaya perlindungan anak, LPAI memiliki berkewajiban untuk memberikan informasi dan edukasi secara massif terkait dampak negatif yang ditimbulkan dari perilaku mengonsumsi rokok.
“Kesehatan masyarakat terutama anak-anak serta kelestarian lingkungan menjadi dua hal yang paling terdampak berbahaya dari mengkonsumsi serta industri tembakau,” ujar Program Manager TC LPAI Kadek Ridoi Rahayu, S.K.M., MPH, dalam keterangan tertulisnya Selasa (31/5/2022).
LPAI Desak Judicial Review UU Perlindungan Anak, Berikan Efek Jera Pelaku Kejahatan
Kadek Ridoi menambahkan, ancaman kesehatan dari bahaya Thirdhand smoke terhadap anak perlu mendapat perhatian serius.
“Thirdhand smoke adalah zat residu nikotin dan bahan kimia berbahaya lainnya yang tertinggal di permukaan benda-benda yang juga terpapar asap rokok,” katanya menegaskan.
Anak bisa terpapar zat kimia berbahaya ini melalui sentuhan dengan benda-benda yang terkontaminasi atau menghirup udara dalam ruang yang sebelumnya dipakai sebagai tempat merokok.
LPAI Serukan Larangan Iklan dan Promosi Rokok dalam Kegiatan Anak