Tak Hentinya Mantan Bupati Winasa Dibidik Kasus Korupsi

15 April 2016, 08:31 WIB

Kabarnusa.com – Mantan Bupati Jembrana Gede Winasa terus menjadi bidikan dugaan kasus korupsi meski saat ini belum selesai menjalani pidana dalam kasus korupsi pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi pupuk kompos.

Informasinya, Winasa ditetapkan tersangka dalam kasus baru ini, menggandeng dua mantan Kepala Dinas Dikporaparbud Jembrana, I Nyoman Suryadi dan Anak Agung Putrayasa.

Bahkan, kasusnya telah dilimpahkan dari penyidik Kejati Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Rabu 13 April 2016.

Pada pelimpahan kasus atau Tahap II yang berlangsung di Ruangan Kasi Pidsus Kejari Negara tersebut, Tim Penyidik Kejati Bali yang dikoordinir I Gede Budi Suardana, tiba di Kejari Negara.

Tim ini bersama dua tersangka kasus korupsi pemberian beasiswa kepada mahasiswa-mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Keseharan (Stikes) dan Sekolah Tinggi Teknologi Jembrana (Stitna) tahun 2009-2010.

Karena selama ini, kedua mantan Kadis Dikporaparbud Jembrana itu ditahan di LP Kerobokan. Budi bersama beberapa petugas menjemput mantan Bupati Jembrana dua periode, I Gede Winasa di Rutan Negara.

Setelah Winasa datang, dilakukan penyerahan berkas dan tersangka dari Penyidik Kejati Bali ke tim Jaksa Penuntut Umum.

Selain penyerahan berkas, juga dilakukan pelimpahan terhadap tersangka. Kasus ini melibaktan tiga orang tersangka, I Gede Winasa, I Nyoman Suryadi dan Anak Agung Putrayasa.

”Penyerahan ini dilakukan sekaligus untuk tim Jaksa Penuntut Umum kasus beasiswa ini,” terang Kasi Pidsus Kejari Negara, Suhadi belum lama ini.

Kata Suhadi, karena kasus ini ditangani  di Kejati Bali, timnya didominasi Jaksa Kejati Bali. Tetapi beberapa jaksa Kejari Negara juga disertakan sebagai jaksa penuntut umm dalam kasu tersebut.

Masuknya Jaksa Kejari Negara dalam tim untuk memudahkan urusan di Jembrana. Kalau semua jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, dicemaskan akan menyulitkan proses hukum apabila ada urursan mendesak di Jembrana. Seperti melaksanakan penetapan pengadilan yang segera di Jembrana.

Tahap kedua dilakukan di Jembrana selain karena locus delicti di Jembrana, juga untuk membicarakan kelanjutan penahanan terhadap dua orang mantan Kepala Dinas Dikporaparbud Jembrana.

Selama proses penyidikan, I Nyoman Suryadi dan Anak Agung Putrayasa ditahan di LP Kerobokan.  Setelah pelimpahan kasus ini, keduanya dilaihkan penahanan ke Rutan Negara.

Dengan begitu mereka akan lebih mudah dikoodinir ketika menghadapi persiadangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Karena Winasa menjalani pidana penjara di Rutan Negara. 

Kasus yang menjerat Winasa bersama kedua mantan Kepala Dinas Dikporaparbud Jembrana tersebut terjadi tahun 2009 dan 2010.

Winasa Cs dinilai melanggar peraturan karena memberikan beasiswa kepada sejumlah mahaiaswa Stitna dan Stikes yang tidak memenuhi syarat.

Seperti batas minimum  pemberian beasiswa adalah mahasiswa degan indeks prestasi (IP) paling rendah 2,5.

Namun ada mahasiswa Stitna dan Stikes yang bernaung di bawah Yayasan Tat Twam Asih milik Winasa, tetap mendapat beasiswa meski memiliki IP di bawah itu. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp. 2 miliar.(dar)

Berita Lainnya

Terkini