![]() |
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat membuka Bimtek dan Seminar sehari pengelolaan dana desa |
TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) dan seminar sehari terkait pengelolaan dana desa di Hotel Pan Pasific Nirwana Bali Resort, Kediri, Tabanan, Senin (19/12/16).
Terkait kegiatan tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan apresiasi karena BPK telah bersedia memberikan bimbingan kepada para perbekel di Tabanan.
“Sungguh merupakan suatu kebanggaan bagi kami karena pemerintah pusat melalui BPK, berkenan hadir untuk kesekian kalinya sebagai narasumber dan memberikan pelatihan mengenai pengelolaan dana desa kepada para perbekel atau kepala desa di Tabanan,” paparnya
Bupati Tabanan juga berharap agar diberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan dana desa kepada semua perbekel. “Bukan hanya untuk para perbekel di Tabanan saja, namun untuk seluruh di Bali,” katanya saat membuka acara yang turut dihadiri oleh BPK Perwakilan Bali, BPKP Bali, Forum Perbekel Se-Bali, Inspektorat Se-Bali, serta BPMD Se-Bali.
Menurutnya, bimbingan teknis ini sangat penting. Selain itu, juga tidak mudah memperoleh waktu dari BPK agar berkenan memberikan bimbingan, pengarahan, atau masukan. “Kita harus bersyukur setinggi-tingginya. Karena mendatangkan beliau-beliau dari BPK tentu sulit di tengah padatnya tugas dan kegiatan BPK,” tandasnya.
Bupati Eka menegaskan, dana desa yang diamanatkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa harus dicermati dengan baik. Karena itu, diperlukan pengetahuan dan wawasan yang cukup di dalam menanggapi aturan-aturan dari pemerintah pusat tersebut.
“Pemkab Tabanan menggelar Bimtek dan Seminar ini karena mengharapkan agar program pengelolaan dana desa ini bisa berjalan dengan baik di Tabanan? Karena saya sangat concern terhadap desa. Sekarang ini apa-apa datang ke desa. Jangan pikir setelah datang ke desa, dana atau anggaran seenaknya saja dikelola. Untuk mengantisipasi itulah kita buat seminar ini dan kita undang narasumber yang memiliki kewenangan dan pengetahuan tentang mengelola keuangan dengan baik,” paparnya
Bupati juga berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini, aparat desa bisa terhindari dari kesalahan dalam pengelolaan dana desa yang bisa merembet ke ranah hukum pidana. “Saya tidak mau kepala desa saya kena urusan hukum. Mungkin tidak hanya untuk para perbekel di Tabanan saja, tapi para perbekel di Bali juga,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK RI, Prof Dr Bahrullah Akbar yang hadir langsung menyebutkan, sebuah kabupaten atau kota memiliki keharusan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dingatkan juga, agar kabupaten atau kota yang sudah mendapatkan predikat tersebut harus selalu berusaha mempertahankannya.
“Kami berharap karena pada suatu saat setelah mendapatkan WTP, tentu ada hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan. Yakni kompilasi ikhtisar laporan pertanggungjawaban kepala desa. Di sinilah apresiasi kita. Peran penting kepala desa untuk menyusun laporan keuangan yang baik dan benar,” jelasnya.
Karena itu, dia menegaskan agar tidak sungkan berkoordinasi dengan BPK. Sehingga para pemerintah daerah maupun kepala desa akan mendapatkan masukan dan bimbingan dalam mengawasi pengelolaan dana desa. “Jangan sampai ada kepala desa yang bermasalah dengan hukum lantaran bukan karena korupsi tapi karena kesalahan administrasi,” tandasnya. (gus)